INVESTIGASINEWS

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, PT Sinar Laut Mandiri Disorot Warga dan Pekerja

Tangerang — PT Sinar Laut Mandiri yang beroperasi di KM 25 Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga kuat menabrak sejumlah aturan ketenagakerjaan dan etika korporasi. Perusahaan ini disorot publik setelah muncul berbagai aduan terkait perlakuan semena-mena terhadap karyawan, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), hingga dugaan masalah perizinan usaha.

Aduan masyarakat yang diterima Wartawan Spirit Revolusi menyebutkan, PT Sinar Laut Mandiri terkesan tertutup terhadap lingkungan sekitar. Indikasi tersebut terlihat dari tidak adanya plang identitas perusahaan serta minimnya interaksi sosial dengan warga sekitar lokasi operasional.

Salah satu narasumber, Oman, karyawan PT Sinar Laut Mandiri yang telah bekerja lebih dari lima tahun dengan jabatan sebagai petugas keamanan (security), mengaku mengalami intimidasi dan dipaksa mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Oman menuturkan, upaya penyelesaian melalui mekanisme bipartit telah ia tempuh sebagai bentuk perlawanan atas perlakuan tersebut. Namun, upaya itu tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.

“Bahkan saya tidak diberi akses masuk, pintu gerbang ditutup, dan saya mendapat intimidasi melalui telepon serta pesan WhatsApp,” ungkap Oman.

Merasa hak-haknya sebagai pekerja diabaikan, Oman akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, didampingi kuasa hukumnya dari YLBH Parahita Raksaka Nusantara. Laporan tersebut menuntut pemenuhan hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja serta regulasi ketenagakerjaan lainnya.

Tak hanya Oman, aduan serupa juga datang dari pekerja lain, Handono, yang telah mengabdi hampir 30 tahun dan mendekati masa pensiun. Handono mengaku mendapat perlakuan yang membuatnya tidak betah bekerja, melalui modus mutasi berulang. Ia dipindahkan dari posisi sopir forklift ke bagian loading, hingga dimutasi ke Jakarta tanpa disertai penyesuaian atau peningkatan pendapatan.

Praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 32 dan Pasal 36 yang mengatur perlindungan hak pekerja terkait mutasi dan pemutusan hubungan kerja.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, masih banyak korban lain dari dugaan arogansi manajemen PT Sinar Laut Mandiri yang memilih pasrah dan tidak berani melawan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sistematis sebagai modus perusahaan untuk menyingkirkan karyawan lama demi kepentingan dan keuntungan korporasi.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme berimbang, Wartawan Spirit Revolusi telah mendatangi langsung PT Sinar Laut Mandiri di KM 25 Balaraja untuk meminta klarifikasi. Namun sangat disayangkan, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan. Wartawan bahkan tidak ditemui dan akses masuk ditutup dengan penutupan pintu gerbang.

Media Spirit Revolusi menegaskan akan terus mendalami dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen agar tidak ada lagi korporasi yang merasa kebal hukum, bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja, dan menempatkan dirinya seolah-olah berada di atas negara dan aturan hukum yang berlaku.

(Ka. Per / Banten JOKO)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button