SR Klarifikasi: Isu Dugaan “Rp12 Juta untuk Bebaskan Pelaku Judi Online” Tidak Benar, Penangkapan Junaidi Pun Dibantah
Transparansi Tanpa Tawar

Batu Bara, -Setelah sempat viral di sejumlah media online, informasi mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” kasus judi online di Satreskrim Polres Batubara akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari narasumber berinisial SR. Ia menegaskan bahwa informasi yang sebelumnya dikaitkan dengan dirinya tidak benar, termasuk kabar bahwa ada aliran uang Rp12 juta serta penangkapan terhadap seseorang bernama Junaidi.
Sebelumnya, berbagai pemberitaan menyebut bahwa SR memberikan kesaksian tentang penangkapan Junaidi pada 3 Desember 2025, lalu adanya dugaan transaksi uang di ruangan Kanit Resum yang melibatkan oknum penyidik. Informasi tersebut memicu spekulasi publik dan menimbulkan persepsi adanya penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Namun, SR kini menyampaikan klarifikasi resmi, menyatakan bahwa seluruh informasi yang dikaitkan dengannya tersebut tidak sesuai dengan fakta.
SR: “Berita itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan demikian.”
Dalam klarifikasi yang disampaikannya kepada awak media, SR menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan pernyataan terkait tuduhan:
adanya penangkapan terhadap seseorang bernama Junaidi, adanya aksi “tangkap lepas”,
maupun dugaan penyerahan uang Rp12 juta kepada pihak manapun di Polres Batubara.
“Berita yang beredar itu tidak benar. Saya tidak pernah menyampaikan informasi seperti yang ditulis di media. Penangkapan terhadap Junaidi tidak pernah terjadi, dan saya tidak pernah melihat atau mengetahui adanya uang Rp12 juta seperti yang diberitakan,” tegas SR dalam klarifikasinya.
Dengan pernyataan ini, SR meminta agar informasi yang telah telanjur beredar tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan mencoreng nama pihak-pihak yang sebelumnya terseret dalam pemberitaan tersebut.
Viralnya isu dugaan penyimpangan hukum tersebut sempat menimbulkan persepsi negatif terhadap jajaran Satreskrim Polres Batubara, termasuk menyebut nama Kanit Resum IPDA Ade Sundoko Masry dan penyidik Ari Saragi. Namun dengan adanya klarifikasi ini, SR menegaskan bahwa informasi itu tidak bersumber darinya dan tidak mencerminkan kejadian sebenarnya.
Klarifikasi ini menjadi penting mengingat pemberitaan sebelumnya menimbulkan dugaan serius yang berpotensi merusak reputasi institusi maupun individu.
Berangkat dari kejadian ini, SR mengimbau agar seluruh pihak, termasuk media online, lebih berhati-hati dalam mempublikasikan informasi, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran etik maupun pidana oleh aparat penegak hukum.
Verifikasi berlapis dan konfirmasi langsung menjadi kunci agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, proporsional, dan tidak menyesatkan
Dengan adanya klarifikasi ini, SR menegaskan bahwa:
Tidak ada penangkapan terhadap Junaidi,
Tidak ada transaksi uang Rp12 juta,
Tidak ada pernyataan yang pernah ia sampaikan sebagaimana diberitakan sebelumnya.
(AS/Tim)




