Bekasi – Spirit Revolusi.Kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi makin panas. Alih-alih menjadi ajang pembinaan prestasi pemuda, proyek pengadaan alat olahraga justru berubah jadi lapangan duit bagi segelintir pejabat dan rekanan yang diduga bermain cantik di balik meja anggaran.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 22 Oktober 2025.
Tiga tersangka resmi disebut: MAR, AZ, dan AM — masing-masing mantan Kepala Dispora, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur rekanan proyek.
Tapi publik menilai, mereka bukan satu-satunya pemain di lapangan ini. Ada pelatihnya — yang mungkin masih duduk manis di tribun kekuasaan.
Nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar, bersumber dari APBD tahun 2023.
Namun proses hukum dinilai masih berjalan seperti latihan ringan — lambat, setengah hati, dan cenderung “tebang pilih” dalam memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak DPRD yang disebut ikut menikmati aroma proyek.
“Kalau penegak hukum aja takut sama penguasa, ke siapa lagi rakyat berharap keadilan?” ujar seorang aktivis muda Bekasi dengan nada getir.
Publik kini menyorot transparansi Kejari Bekasi yang disebut belum sepenuhnya membuka siapa sebenarnya “otak” di balik pengaturan proyek tersebut.
Beberapa saksi yang mestinya dipanggil, justru seperti disimpan di bangku cadangan.
Kinerja Seksi Pidsus Kejari Bekasi pun disorot tajam. Penanganan kasus ini dianggap lamban dan kehilangan daya gedor. Padahal, rakyat sudah muak dengan gaya penegakan hukum yang hanya berani menindak “pemain kecil”, tapi ciut saat berhadapan dengan “manajer besar”.
Kini semua mata tertuju pada Kepala Kejari Bekasi yang baru.Publik berharap, tak lagi sekadar meniup peluit, tapi benar-benar membuka semua permainan kotor yang terjadi di balik proyek olahraga ini.*Red





