Uncategorized

PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Tempo, Gugatan Rp200 Miliar Kementan Dipatahkan

Trasparansi Tanpa Tawar

SPIRITREVOLUSI I Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata Rp200 miliar yang diajukan Kementerian Pertanian (Kementan). Putusan sela perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu dibacakan Senin (17/11/2025) melalui e-court.

Kasus bermula dari poster Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang dinilai Kementan merusak reputasi kementerian. Kementan melapor ke Dewan Pers, yang kemudian menilai poster tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik serta mengeluarkan rekomendasi perbaikan.

Tempo mengklaim telah memenuhi seluruh rekomendasi, termasuk mengganti poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”. Namun Kementan menilai Tempo belum mematuhi sepenuhnya, khususnya terkait moderasi komentar di media sosial. Atas alasan itu, Kementan menggugat Tempo dan menuntut ganti rugi immateril Rp200 miliar.

Kuasa hukum Tempo dari LBH Pers menilai gugatan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan lewat gugatan besar-besaran.

Majelis hakim PN Jaksel akhirnya mengabulkan eksepsi Tempo dan menegaskan bahwa perselisihan produk jurnalistik harus tunduk pada mekanisme Dewan Pers, bukan pengadilan umum. Kementan juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp240.000.

Putusan ini dipandang sebagai kemenangan awal bagi kebebasan pers dan menjadi sinyal penting bahwa kritik terhadap kebijakan publik tidak boleh dibungkam melalui tekanan hukum.

 

Editor : Redaksi

Related Articles

Back to top button