Uncategorized

Klarifikasi Hotman Sigalingging Picu Potensi Konflik Horisontal di Dairi dan Pakpak Bharat

SpiritRevolusi.id – **Dairi/Pakpak Bharat —** Situasi sosial di wilayah Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, tengah memanas akibat pernyataan yang disampaikan oleh **Hotman Sigalingging** melalui sebuah video klarifikasi yang beredar luas di media sosial. Klarifikasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan **konflik horisontal** antara kelompok masyarakat di kedua kabupaten tersebut.

Dalam video yang beredar, Hotman Sigalingging menyebut bahwa **wilayah Benua Harhar** yang terletak di Kabupaten Pakpak Bharat merupakan **milik pribadinya** dan termasuk dalam **tanah ulayat marga Sigalingging**. Ia juga menegaskan bahwa klaim tersebut adalah hak waris yang sah miliknya.

Namun, pernyataan itu justru menimbulkan reaksi keras dari sejumlah **tokoh adat dan masyarakat Pakpak**, yang menilai klarifikasi tersebut bersifat **provokatif dan menyinggung kehormatan suku Pakpak**.

Salah satu tokoh adat terkemuka, **Abdon Kudadiri**, yang juga menjabat sebagai **Ketua Sulang Silima Kudadiri**, dengan tegas **membantah klaim Hotman Sigalingging** tersebut.

> “Tidak ada hak ulayat marga Sigalingging di tanah Pakpak ini,” ujar Abdon dalam video tanggapannya yang kini juga beredar luas di media sosial.

Menurut Abdon, klaim sepihak seperti itu berpotensi memecah belah masyarakat dan mencederai nilai-nilai kekerabatan antar-suku yang selama ini hidup berdampingan di wilayah Dairi dan Pakpak Bharat.

Sejumlah **tokoh pemuda Pakpak Indonesia** juga menyuarakan kekesalan mereka. Mereka menilai aparat kepolisian, khususnya **Polres Pakpak Bharat**, harus bertindak cepat dan tegas untuk mencegah eskalasi konflik di lapangan.

> “Kalau Polres Pakpak Bharat terkesan memberi ruang atau melindungi Hotman Sigalingging, kami akan geruduk Polres,” tegas salah satu perwakilan pemuda dalam pernyataan videonya.

Desakan agar pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum pun semakin kuat. Warga meminta **Hotman Sigalingging segera ditetapkan sebagai tersangka** atas dugaan ujaran yang dapat memicu konflik sosial.

Tokoh masyarakat menilai bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan dan berdasarkan **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana**, serta **Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)**, karena konten video yang beredar telah menimbulkan keresahan publik.

Masyarakat Pakpak berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Pakpak Bharat, **bersikap netral dan profesional** dalam menangani persoalan ini untuk menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan antarwarga.

> “Kami minta semua pihak menahan diri dan mengutamakan dialog. Namun, hukum harus ditegakkan agar keadilan tidak tumpul di hadapan rakyat kecil,” ujar salah satu tokoh adat lainnya.

Situasi di lapangan saat ini masih relatif terkendali, namun aparat keamanan diharapkan segera mengambil langkah antisipatif agar gesekan antarwarga tidak berkembang menjadi konflik terbuka.  (IB)

Related Articles

Back to top button