NEWS

Umroh Mandiri Resmi Berlaku: Dari Regulasi Baru hingga Tantangan Jamaah Independen

Jakarta, SpiritRevolusi.id — Pemerintah akhirnya meresmikan legalisasi program Umroh Mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan baru ini menandai babak baru perjalanan spiritual umat Islam Indonesia — di mana jamaah kini dapat menunaikan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada biro perjalanan berizin penuh, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Keputusan ini disambut beragam tanggapan. Di satu sisi, kebijakan ini membuka ruang kemandirian umat, memungkinkan calon jamaah mengatur sendiri perjalanan ibadah mereka — mulai dari tiket, hotel, hingga jadwal ibadah — sesuai kemampuan dan preferensi masing-masing.

Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran mengenai potensi risiko keamanan, legalitas, dan ketertiban administrasi, terutama bagi jamaah yang kurang berpengalaman.

Berdasarkan penelusuran Spirit Revolusi dari berbagai sumber, termasuk Liputan6, Radar Tuban, dan Malang Times, kebijakan ini mulai diberlakukan efektif sejak Oktober 2025, setelah melalui uji kelayakan dan harmonisasi di Kementerian Agama serta Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam beleid terbaru itu, pemerintah tetap menegaskan bahwa:

 “Setiap jamaah umrah mandiri wajib memastikan seluruh proses perjalanan, visa, serta fasilitas ibadah sesuai dengan ketentuan hukum Kerajaan Arab Saudi dan standar keselamatan internasional.”

 

Pihak Kementerian Agama RI juga mengingatkan bahwa meski bersifat mandiri, jamaah tetap diwajibkan melapor dan melakukan registrasi ke sistem SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

Langkah ini penting untuk memastikan data keberangkatan jamaah tetap tercatat resmi, sehingga jika terjadi kendala di Tanah Suci, pemerintah bisa melakukan intervensi cepat.

Sejumlah pakar menilai kebijakan ini merupakan langkah progresif. Selain memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk beribadah sesuai kemampuan, program Umroh Mandiri juga diharapkan dapat menekan biaya perjalanan yang selama ini dianggap terlalu tinggi akibat sistem paket biro konvensional.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran “paket super murah” tanpa kejelasan dokumen, karena bisa menjerumuskan jamaah ke kasus penipuan.

Kemenag juga menegaskan, bagi jamaah wanita disarankan tidak berangkat sendiri tanpa mahram, mengingat aspek keamanan pribadi tetap menjadi prioritas utama.

Dengan berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2025 ini, Indonesia resmi menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang mengatur secara legal konsep Umroh Mandiri berbasis regulasi nasional, menandai pergeseran paradigma dari sistem biro penuh menuju model partisipatif dan akuntabel.

Langkah besar ini menjadi ujian baru bagi masyarakat: apakah kemandirian bisa diiringi tanggung jawab, atau justru melahirkan problem baru dalam tata kelola ibadah umat?* Red

Related Articles

Back to top button