NEWS

“Sekdes Pandeglang Didakwa Rekayasa Kredit Fiktif BRISpot Senilai Rp321 Juta”

Spirit Revolusi —Pengadilan Tipikor Serang kembali membuka fakta baru tentang gurita korupsi di level desa. Supriyadi, Sekretaris Desa di Pandeglang, bersama seorang mantan pegawai BRI bernama Agitya Fahsya Rahadian, didakwa melakukan rekayasa kredit fiktif senilai Rp321 juta dengan memanfaatkan celah sistem BRISpot.

Dalam sidang Senin, 17 November 2025, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa praktik ini dijalankan sejak Januari 2022 hingga Desember 2023, dengan pola yang sudah terstruktur. Agitya, yang seharusnya bertugas melakukan verifikasi lapangan dan pengecekan SLIK, justru membiarkan data dimanipulasi. Sementara Supriyadi, yang memiliki kedekatan dengan salah satu terdakwa lain, Tomi M. Payumi, berperan mencari warga yang identitasnya bisa dipinjam untuk pencairan kredit.

Nama-nama calon debitur dipaketkan, difoto di lokasi acak, lalu dilaporkan seolah memenuhi syarat kredit. Bahkan, dalam kasus salah satu korban bernama Iskandar, SLIK menunjukkan riwayat kredit macet, namun tetap “diloloskan” karena surat pernyataan fiktif yang sudah disiapkan lebih dulu.

Jaksa menilai tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana korupsi akar rumput dapat berjalan lancar karena kolusi antara aparat desa dan oknum bank. Spirit Revolusi menegaskan:

selama manipulasi dianggap biasa, desa tidak akan pernah maju—dan uang rakyat akan tetap jadi santapan segelintir orang.

Editor : Redaksi

Related Articles

Back to top button