Kasi Sarpras Medan Polonia Tersangka Korupsi BBM Akhirnya Menyerahkan Diri, Kejari Medan: Penyidikan Belum Selesai
Transparansi Tanpa Tawar

SpiritRevolusi.id MEDAN — Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik, Khairul Aminsyah Lubis (KAL), Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (17/11/2025). Begitu tiba, Khairul langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan.
“Hari ini tim Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, Senin siang.
Khairul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024. Meski sempat tidak memenuhi panggilan penyidik, ia akhirnya datang untuk memberikan keterangan, namun langsung diproses penahanan.
Tiga Tersangka, Termasuk Mantan Camat
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebelum Khairul, dua pejabat lain sudah lebih dulu ditahan:
Irfan Assardi Siregar (IAS) – mantan Camat Medan Polonia
Ita Ratna Dewi (IRD) – pegawai honorer kecamatan
IAS ditahan di Rutan Medan, sementara IRD ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas IIA. Dua nama ini telah diamankan sejak Rabu (12/11/2025).
Kejari Medan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta analisis dokumen anggaran yang diduga dimanipulasi.
Modus: Potong Hak Uang BBM Para Petugas Sampah
Penyimpangan anggaran BBM ini diduga dilakukan sejak Agustus 2024. Petugas pengangkut sampah seharusnya menerima Rp20 ribu per hari, atau sekitar Rp600 ribu per bulan untuk tiap pekerja. Dengan 22 petugas, total anggaran yang harus disalurkan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Namun, nilai tersebut diduga tidak pernah diberikan kepada para petugas. Total potensi kerugian dari jatah uang BBM yang tidak disalurkan mencapai Rp118 juta.
Tak hanya itu, penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM, termasuk selisih volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan para tersangka.
Kerugian Negara Mencapai Rp332 Juta
Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa anggaran BBM solar subsidi untuk 2024 mencapai Rp1,017 miliar. Dari hasil pemeriksaan awal, negara ditaksir rugi Rp332 juta akibat praktik manipulasi dan pemotongan anggaran tersebut.
“Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” tegas Rizza.
Penyidikan Akan Diperluas
Kejari Medan menegaskan bahwa penahanan ketiga tersangka bukan titik akhir. Penyidik terus mendalami aliran dana, peran tiap pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain.
Tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka tambahan, terutama dari pihak yang turut menandatangani, menyetujui, atau memproses dokumen anggaran BBM tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(RED)




