DAERAHHUKUMNEWS

Diduga Warga Diperas, Tarif SIM A Capai Rp500 Ribu di Satpas Polres Belawan

Spiritrevolusi.id Belawan, Sumatera Utara — Pelayanan publik di tubuh kepolisian kembali diguncang isu serius. Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dari Satpas Satlantas Polres Belawan setelah beredarnya video pengakuan seorang pemuda di media sosial TikTok yang mengaku dipungut biaya hingga Rp500 ribu untuk pembuatan SIM A, jauh di atas tarif resmi negara.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, di lingkungan Polres Belawan. Saat awak media mencoba mengonfirmasi, pemuda tersebut tanpa ragu menuturkan pengalamannya.

> “Sekitar lima ratus ribu, Bang. SIM A sama Bang Ilham,” ungkapnya polos.

Ironisnya, sejumlah warga lain juga mengaku mengalami hal serupa. Untuk perpanjangan SIM C, mereka mengaku harus membayar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, tarif resmi adalah:

Pembuatan SIM A baru: Rp120.000

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Pembuatan SIM C baru: Rp100.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Dengan demikian, pungutan di luar ketentuan tersebut jelas tergolong pungli — perbuatan melanggar hukum, menyalahi SOP, dan mencederai sumpah pelayanan Polri kepada rakyat.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Belawan AKBP Wahyudi Rahman tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian setempat.

Sikap diam tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Apakah Kapolres benar-benar tidak mengetahui adanya praktik ini di wilayahnya, atau justru sengaja menutup mata?

Masyarakat menggambarkan situasi ini seperti pepatah lama:

> “Kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu.”

Di tengah upaya Polri membangun kembali kepercayaan publik, sikap bungkam semacam ini justru menjadi bumerang bagi institusi.

KCBI Desak Propam dan Saber Pungli Turun Tangan

Menanggapi maraknya dugaan pungutan liar di Satpas Polres Belawan, Korwil Sumut LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Sitohang, angkat bicara dengan nada tegas.

> “Kalau benar ada oknum polisi menarik uang sampai lima ratus ribu untuk SIM A, itu bukan lagi sekadar pelanggaran SOP — itu pengkhianatan terhadap sumpah pelayanan,” tegas Agus Sitohang kepada awak media, Selasa (28/10/2025).

Ia menilai, tindakan semacam ini mencoreng nama baik institusi Polri yang selama ini berupaya memperbaiki citra di mata publik.

> “Polri itu punya janji moral kepada negara dan rakyat: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan jujur serta adil. Kalau di lapangan justru rakyat dilayani dengan tarif liar, berarti rusak dari dalam,” ujarnya.

Agus juga menyoroti diamnya Kapolres Belawan, yang dinilai tidak mencerminkan kepemimpinan yang bertanggung jawab.

> “Diam bukan pilihan. Kalau Kapolres bungkam, publik akan menilai bahwa beliau membiarkan. Pembiaran terhadap pungli sama artinya dengan ikut terlibat,” tegasnya lagi.

Agus mendesak Propam Polda Sumut dan Saber Pungli untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini.

> “Kalau Polri mau membangun kepercayaan publik, harus berani bersih-bersih dari dalam. Tidak ada alasan untuk diam. Setiap rupiah yang dipungut tanpa dasar hukum adalah bentuk pemerasan terhadap rakyat,” pungkasnya.

(Rinto Sr)

Related Articles

Back to top button