INVESTIGASINEWS

Pemkab Dairi : Rp3,9 Miliar Aset “Bodong” dan Ratusan Kendaraan Tanpa BPKB di Dairi

Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG —Waktu boleh berjalan, tetapi pertanggungjawaban tak mengenal masa kedaluwarsa. Enam tahun pasca Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat temuan serius atas pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2020, pertanyaan publik belum juga mendapat jawaban yang terang. Aset tercatat di neraca, namun kepastian hukumnya masih menggantung di udara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan 11 unit kendaraan dinas senilai Rp3,9 miliar yang tidak dilengkapi STNK, serta 274 unit kendaraan lainnya yang tidak didukung bukti kepemilikan sah berupa BPKB. Temuan ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan indikasi ketidaktertiban administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian negara jika dibiarkan tanpa penuntasan yang terukur.

Tak hanya aset bergerak, BPK juga mencatat sembilan persil tanah di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan sejumlah kecamatan yang tercatat tanpa kejelasan luasan. Tanah ada dalam daftar, namun batas dan kepastian haknya belum sepenuhnya terkonfirmasi. Di titik inilah istilah “aset” kehilangan makna substantif: tercatat, tetapi belum sepenuhnya dikuasai secara hukum.

Rekomendasi Ada, Kepastian Belum Terbaca

BPK telah merekomendasikan agar Bupati Dairi memerintahkan Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kepala perangkat daerah terkait untuk melakukan penertiban Kartu Inventaris Barang (KIB), mengamankan dokumen kepemilikan, dan memperbaiki pencatatan aset secara menyeluruh.

Namun hingga awal 2026, belum ada paparan resmi yang dapat diakses publik mengenai status akhir tindak lanjut rekomendasi tersebut. Apakah telah dinyatakan Sesuai Rekomendasi atau masih Belum Sesuai dalam sistem pemantauan BPK, belum disampaikan secara terbuka.

Ketiadaan informasi ini membuat temuan 2020 seolah menggantung: tidak sepenuhnya selesai, namun juga tidak pernah dinyatakan terbuka sebagai pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Menunggu Jawaban Negara

Sebagai bagian dari kerja jurnalistik dan upaya uji keterbukaan informasi publik, Spirit Revolusi melalui biro perwakilan Kabupaten Dairi telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Dairi, khususnya kepada BKAD, untuk meminta kejelasan terkait status aset-aset bermasalah tersebut.

Surat konfirmasi itu menanyakan keberadaan fisik aset, kelengkapan dokumen kepemilikan, serta langkah konkret yang telah diambil untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Hingga berita ini diterbitkan, Biro Spirit Revolusi masih menunggu jawaban tertulis dari BKAD Pemerintah Kabupaten Dairi. Sikap diam ini, meski belum dapat ditafsirkan sebagai penolakan, tetap menjadi catatan kritis dalam konteks akuntabilitas pengelolaan harta publik.

Ujian Integritas Tata Kelola

Tahun 2026 seharusnya menjadi fase pembuktian, bukan pengulangan alasan. Publik wajar mempertanyakan:apakah 274 unit kendaraan tanpa BPKB itu masih ada secara fisik, dan apakah aset tanah yang luasnya tak jelas kini telah memiliki kepastian hukum?

Spirit Revolusi menilai, temuan BPK tidak boleh direduksi menjadi sekadar arsip administratif. Selama kejelasan dokumen dan penguasaan fisik belum dapat dibuktikan secara terbuka, maka persoalan aset ini masih relevan untuk dipertanyakan.

Aset daerah adalah harta rakyat. Ia tidak boleh sekadar rapi di atas kertas, namun kosong dalam kepastian. Selama jawaban belum diberikan, temuan BPK 2020 itu akan terus menggantung—menunggu keberanian negara untuk menurunkannya ke tanah yang nyata.

( Jember Padang )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button