NEWS

Bantahan Tajam atas Berita Kisruh Antara Abang dan Adik Pembodohan publik

Transparansi Tanpa Tawar

Spiritrevolusi.id Batu Bara, Sumatera Utara- Publik kembali digiring dalam arus informasi yang menyesatkan. Sebuah berita yang tayang di salah satu media online, dengan judul “Jual Tanah Milik Sendiri, Adek Kandung Dilaporkan Abang ke Kepolisian: Kisruh Keluarga Nainggolan di Batu Bara Berujung ke Polres” kini menuai bantahan keras dari pihak terlapor, S. Nainggolan, dan kuasa pendamping hukumnya dari LSM KCBI Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, Agus Sitohang.

Menurut keduanya, berita tersebut bukan hanya tidak akurat, namun juga dinilai sebagai bentuk pembingkaian opini yang menyesatkan publik dan sarat kepentingan tertentu.

“Tidak ada kisruh antara S. Nainggolan dan adiknya. Tidak benar kalau S. Nainggolan melaporkan adiknya ke Polres Batu Bara. Yang dilaporkan adalah Deddy Azhar, dan apabila ada keterlibatan Kepala Desa dan Kadus dalam dugaan penyerobotan tanah milik S. Nainggolan,” kembali kita tunggu hasil dalam proses hukum yang kini dalam proses penyidikan di Polres Batu Bara, tegas Agus Sitohang, Ketua LSM KCBI, kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/10/2025).

Agus menjelaskan, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik sah S. Nainggolan dengan dokumen resmi.

“Ini bukan konflik keluarga, ini soal dugaan penyerobotan tanah. Jadi sangat keliru dan tidak etis jika media menyebut ini sebagai kisruh abang-adik. Itu framing yang menyesatkan publik,” tambahnya.

Agus juga menyoroti peran narasumber dalam berita yang terbit di salah satu media online tersebut yakni Arfen Siadari yang dinilai tidak memiliki objektivitas jurnalistik dan justru terindikasi melindungi pihak-pihak tertentu di balik kasus ini.

“Saya tahu siapa Arfen Siadari itu. Dia juga wartawan, tapi sepertinya beliau ingin mencari pembenaran sepihak yang tidak sesuai fakta. Bahkan beliau pernah mengaku PJS Kepala Desa Tanjung Muda itu keluarga dekatnya. Jadi, wajar kalau pemberitaannya terkesan membela Kepala Desa dan menggiring opini publik,” kata Agus dengan nada geram.

Tak hanya Arfen, Agus juga menyesalkan sikap Erwanto, reporter yang menerbitkan berita tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak pelapor maupun penyidik di Polres Batu Bara.

“Semestinya Erwanto paham tugas jurnalis itu mencari kebenaran dari semua pihak, bukan menulis sepihak berdasarkan omongan narasumber tunggal. Itu bukan kerja jurnalistik itu namanya propaganda,” ujar Agus.

Ia menegaskan, pemberitaan seperti itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 Kode Etik Dewan Pers

Dilarang menyebarkan informasi yang bersifat fitnah, menyesatkan, atau mencemarkan nama baik seseorang.

Menanggapi tudingan bahwa S. Nainggolan mengancam tidak mau menandatangani batas tanah, Agus menyebut tuduhan tersebut “tidak benar dan tidak ada hubungannya dengan laporan S Nainggolan.

 “Saya selaku pendampingnya menegaskan, tudingan itu tidak benar. Kami akan meminta pertanggungjawaban hukum dari narasumber maupun reporter yang menulis berita tersebut,” ujar Agus dengan nada tegas.

Ia menambahkan, S. Nainggolan hanya berupaya mencari keadilan hukum atas tanah miliknya yang diserobot, bukan memperuncing konflik keluarga.

“Biarkan proses hukum berjalan. Nanti pengadilan yang akan menentukan siapa yang benar. Tapi jangan ada jurnalis yang menulis asal, hanya demi klik dan sensasi,” tegasnya lagi.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi insan pers agar tidak menjual kebenaran demi kepentingan pribadi atau kelompok. Di tengah maraknya media digital, profesionalitas dan integritas jurnalis adalah benteng terakhir agar kepercayaan publik tidak runtuh.

 “Wartawan itu harus bekerja dengan nurani, bukan nafsu. Jangan sampai demi melindungi pejabat desa atau mencari keuntungan pribadi, nama baik orang lain dikorbankan. Itu penghianatan terhadap profesi pers,” pungkas Agus Sitohang menutup pernyataannya.

Berita yang menuding adanya kisruh keluarga Nainggolan di Batu Bara terbukti tidak berlandaskan fakta utuh dan minim konfirmasi.

Pihak pelapor menegaskan tidak ada konflik keluarga,

Yang dilaporkan adalah dugaan penyerobotan tanah oleh pihak lain,

Media yang menyebarkan berita sepihak harus bertanggung jawab secara etika

Publik berhak atas informasi yang benar bukan narasi manipulatif yang menyesatkan.

(Tim)

Related Articles

Back to top button