Diduga Menguat Azas Manfaat Ketahanan Pangan Desa Berampu: Pemerintah Desa Bungkam atas Surat Resmi Spirit Revolusi
Transparansi Tanpa Batas

DAIRI, SpiritRevolusi.id – Dugaan kuat terjadinya pelanggaran asas manfaat dalam pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, kian mencuat. Hal ini berawal dari sikap enggan Pemerintah Desa Berampu menjawab surat konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi Spirit Revolusi sejak 23 Oktober 2025.
Sumber lapangan menyebutkan, proyek ketahanan pangan di desa tersebut tidak menunjukkan transparansi sebagaimana mestinya. Di lokasi kegiatan, tidak ditemukan papan informasi publik yang semestinya menjadi bukti pertanggungjawaban dan keterbukaan penggunaan anggaran desa.
Warga sekitar bahkan mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan tersebut merupakan program desa.
“Kami baru tahu setelah ada liputan dari Spirit Revolusi,” ujar salah seorang warga setempat.
Setelah sorotan media ini mencuat, Camat Berampu dikabarkan telah memberikan teguran kepada pihak desa agar segera memasang papan informasi kegiatan di lokasi.
Surat Resmi Tanpa Jawaban
Untuk memastikan kejelasan dan keterbukaan publik, Spirit Revolusi telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa Berampu terkait dugaan ketidaktransparanan tersebut. Dalam surat itu, redaksi meminta penjelasan atas beberapa hal pokok, di antaranya:
1. Berapa total anggaran ketahanan pangan yang direalisasikan di Desa Berampu.
2. Jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam program tersebut.
3. Jika kegiatan berbentuk pertanian (misalnya tomat, cabai), berapa anggaran yang dialokasikan untuk penanaman, jumlah pupuk kandang dan pupuk kimia yang digunakan, tenaga kerja yang dilibatkan, serta anggaran untuk obat-obatan dan sewa lahan.
4. Jika kegiatan berupa budidaya ikan, berapa jumlah anggaran yang direalisasikan, jumlah bibit ikan, biaya pekerja, serta besaran dana untuk lokasi dan fasilitas pembesaran ikan.
Hak Publik Dihalangi
Redaksi Spirit Revolusi menegaskan bahwa surat tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen sosial kontrol pers terhadap penggunaan dana publik.
Permintaan konfirmasi ini mengacu pada Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 2017 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas menjamin hak masyarakat memperoleh informasi serta mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Berampu tidak kunjung memberikan jawaban tertulis. Sikap bungkam tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya informasi yang sengaja disembunyikan dari publik, terutama terkait realisasi anggaran ketahanan pangan.
Indikasi Penghambatan Kerja Pers
Tindakan diam dan penolakan memberikan informasi ini juga dinilai sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 Ayat (3) yang menegaskan:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”
Dengan tidak dijawabnya surat resmi Spirit Revolusi, Pemerintah Desa Berampu dinilai telah menabrak prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi menutupi kejanggalan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan desa.
Kasus ini akan terus dipantau dan dikembangkan oleh tim investigasi Spirit Revolusi hingga masyarakat memperoleh kejelasan atas penggunaan anggaran publik di Desa Berampu.
Laporan: Biro Spirit Revolusi – Jembri Padang Editor Redaksi Pusat




