
Tangerang,spiritrevolusi.id Bermula dari duel adu jotos ditempat kerjanya 26/12/25 perkelahian antara dua buruh pabrik pugura di kawasan Laksana Pakhuhaji Kabupaten Tangerang, keduanya melakukan baku hantam dan saling serang lantaran tersulut emosi bermula dari ketersinggungan Dian Maulana warga Kp. Rawa Saban RT.003 RW.004 Desa. Surya Bahari Kec. Pakuhaji merasa tersinggung dan tidak terima akibat bingkai pigura yang sedang dikerjakannya tersangkut kaki M. Sahroni warga Kp. Gaga RT.002 RW. 002 Desa Kiara Payung Kec. Pakuhaji dengan seketika Dian Maulana membidik mengarahkan kaki M. Sahroni menggunakan starples ukuran besar alat kerja yang digunakan sebagai alat kerja Dian Maulana dalam bekerja, sontak M. Sahroni mengangkat kakinya dari bidikan alat kerja tersebut dalam hitungan datik keduanya saling menyerang mendendang dan melayangkan bogem mentah kearah lawan dengan bukti rekaman video CCTV yang terpasang ditempat kerja lalu dilerai oleh rekan-rekan kerja.
Tidak terima dan belum merasa puas dengan kejadian tersebut Dian Maulana berniat melaporkan M. Sahroni di Polsek Pakuhaji dengan laporan penganiayaan sbab Dian Maulana merasa menjadi korbannya, namun dari pihak Polsek Pakuhaji mengarahkan untuk mediasi terlebih dahulu dengan pihak M. Sahroni yang akan jadi terlapor.
28/12/25 Kakak ipar Dian Maulana didampingi Bhabinkamtibmas mendatangi rumah orang tua M. Sahroni di Kp. Gaga Desa Kiarapayung bermaksud untuk berembuk dan di mediasi atas permintaan Dian Maulana dan keluarganya keluarga M. Sahroni untuk diminta datang dan bertanggungjawab menggantikan biaya pengobatan atas luka akibat perkelahian yang terjadi, Suka Alias Bontot Kakak ipar M. Sahroni mengundang Jaro Amang dan Asan RT 002 Kp. Kiara Payung dan Mardin Alias Baret (Kakak ipar) Imam Alias Mama Iman (Paman) M. Sahroni medatangi rumah kediaman Dian Maulana di rumah mertuanya didalam rumah tersebut Keluarga berikut perangkat Desa dari pihak M. Sahroni sudah disambut oleh keluarga Dian Maulana berikut Perangkat Desa setempat dengan mempersiapkan tulisan didalam kertas folio yabg bertuliskan pemberian uang biaya pengobatan sebesar Rp. 800.000,00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) alasan sebagai biaya pengobatan permintaan uang sebelumnya sebesar Rp. 1000.000,00 (Satu Juta Rupiah) akibat tidak adanya pembelaan dan dukungan dari keluarga M. Sahroni dan Perangkat Desa yang ada M. Sahroni meminta keringanan sebesar Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) meskipun ia tidak mampu membayara dan tidak memiliki uang permintaan dalil ganti pengobatan yang tanpa ada luka dari keluarga Dian Maulana.
Dari desakkan permintaan uang tersebut harus segera diserahkan dan dibayarkan M. Sahroni meminta uang orang tua dan berhutang pada keluarganya untuk memaksa mebayar sejumlah uang yang tertera dalam surat penyataan yang sudah ditandatangani dan dibayarka melalui bukti pembayaran berupa kwitansi pembayaran.
Atas kejadian tersebut M. Sahroni merasa di peras dan di komersilak dengan model akal-akalan dengan dalil terlapor meminta uang pembayaran ganti pengobatan tanpa luka dan bukti berobat maka dengan keluarganya M. Sahroni melaporkan kejadian tersebut di Polres Metro Tangerang 26/01/26 dengan dugaan pemerasan sesuai Pasal 482 UU/1/2023 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/ 183 /I / 2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA (Swd)




