Membusuk di Balik Kargo! Dugaan Korupsi Rp8 Miliar Seret Eks Pejabat PT Angkasa Pura Kargo
Transparansi Tanpa Tawar

Kota Tangerang — SpiritRevolusi.id Aroma busuk korupsi kembali tercium dari tubuh perusahaan pelat merah. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menetapkan enam tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengguncang PT Angkasa Pura Kargo (APK). Skandal ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Kejari mengantongi dua alat bukti sah dan hasil gelar perkara mendalam atas proyek logistik di lingkungan PT APK periode 2020 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyebutkan, para tersangka terdiri dari mantan pejabat teras PT Angkasa Pura Kargo dan pihak swasta yang menjadi rekanan fiktif. Mereka antara lain GM, mantan Direktur Utama; AYS, eks General Manager Logistics & Supply Chain; serta MFM, eks Contract Logistic Manager. Sementara dari pihak swasta, penyidik menetapkan YY, Direktur Utama PT LBN dan kuasa dari PT ASM, dua perusahaan yang menjadi vendor dalam proyek tersebut.
Modus: Proyek Fiktif, Uang Tetap Mengalir
Dari hasil penyidikan terungkap, proyek pengangkutan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga ternyata tidak pernah dilakukan. Namun, pembayaran tetap dicairkan oleh PT Angkasa Pura Kargo kepada vendor tersebut.
Vendor fiktif inilah yang disebut menjadi “mesin penguras” keuangan perusahaan. Dokumen pengadaan disusun rapi, laporan kerja dilengkapi, tapi lapangan kosong. Pekerjaan nihil — uang negara pun raib.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat persekongkolan antara pihak internal PT APK dan rekanan dalam membuat laporan pekerjaan fiktif. Pembayaran dilakukan tanpa realisasi jasa di lapangan,” ungkap Kepala Kejari Tangerang dalam keterangannya.
Penggeledahan dan Bukti Baru
Sebagai langkah lanjut, penyidik Kejari Tangerang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor vendor PT ASM di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan kantor pusat PT LBN.
Dari penggeledahan itu, petugas menyita tumpukan dokumen kontrak, laporan fiktif, serta data keuangan yang memperkuat dugaan adanya aliran dana korupsi.
Hingga kini, sedikitnya 23 saksi telah diperiksa. Jaksa masih menelusuri ke mana saja dana tersebut mengalir, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkup manajemen BUMN.
Bentuk Baru Korupsi BUMN
Kasus ini membuka mata publik bahwa praktik korupsi di tubuh perusahaan negara tak selalu terjadi lewat suap langsung. Kini, modusnya makin rapi: vendor fiktif, laporan kerja palsu, dan pembayaran lancar tanpa pekerjaan.
Skandal ini menjadi bukti lemahnya pengawasan internal BUMN yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan korupsi. Ketika pengawasan berubah jadi formalitas, ruang gelap manipulasi justru terbuka lebar. (RED)




