
KARAWANG — Selain membahas persetujuan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, DPRD Kabupaten Karawang dalam Rapat Paripurna, Senin, 24 Agustus 2026, juga menerima penyampaian perubahan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Perubahan Propemperda merupakan bagian dari proses legislasi daerah untuk menyesuaikan kebutuhan pembentukan peraturan daerah dengan perkembangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karawang.
Melalui perubahan tersebut, DPRD melakukan penyesuaian terhadap rencana pembentukan peraturan daerah agar regulasi yang dihasilkan dapat lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Program pembentukan peraturan daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam menjalankan fungsi legislasi DPRD. Setiap rancangan peraturan daerah perlu disusun secara terencana agar pembentukan regulasi dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Karawang bersama pemerintah daerah diharapkan terus melakukan koordinasi dalam proses pembentukan regulasi. Hal tersebut penting untuk memastikan setiap Perda yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penyampaian perubahan Propemperda 2026 dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD menjaga agar agenda legislasi daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan dan dinamika pembangunan Kabupaten Karawang.
Dengan perencanaan legislasi yang terarah, DPRD diharapkan dapat terus memperkuat fungsi pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu instrumen dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
(Red)




