“Main Tutup-Tutupan! Desa Cikoneng Terancam Diseret Pengadilan dalam Eksekusi Paksa”
Transparansi Tanpa Tawar

SPIRITREVOLUSI_Bandung – Drama sengketa informasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Pemerintah Desa Cikoneng kini memanas. Setelah berbulan-bulan mengabaikan putusan Komisi Informasi, Pemerintah Desa Cikoneng akhirnya berhadapan dengan tindakan paling tegas: eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Semua bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan PKN terkait dokumen-dokumen pengelolaan desa. Alih-alih membuka data seperti yang diwajibkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Cikoneng memilih tutup mulut. Persoalan ini pun bergulir menjadi sengketa di Komisi Informasi.
Hasilnya tegas: PKN menang, dan Pemerintah Desa Cikoneng diperintahkan menyerahkan dokumen. Bukannya patuh, desa justru mengabaikan putusan final dan mengikat tersebut. Putusan yang seharusnya dieksekusi secara sukarela itu tak digubris, seolah aturan negara bisa dipilih-pilih sesuka hati.
Sikap ngeyel ini membuat PKN mengambil langkah hukum lanjutan: memohon eksekusi paksa ke pengadilan. PN Bale Bandung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat resmi pada 13 November 2025. Eksekusi kini tinggal menunggu hari.
Pengadilan menjadwalkan penindakan pada:
📅 Rabu, 19 November 2025
⏰ Pukul 09.00 WIB – selesai
📍 Jalan Raya Pacet KM 4,5 Medalkasna, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung
Langkah ini menjadi sinyal keras bagi badan publik yang masih bermental “tertutup”, bahwa hak masyarakat atas informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cikoneng belum memberikan penjelasan mengapa mereka berani menantang putusan Komisi Informasi hingga memicu tindakan eksekusi paksa oleh pengadilan.
PKN menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya untuk memperoleh dokumen, tetapi juga untuk memastikan bahwa praktik ketertutupan dan pembangkangan hukum tidak lagi dibiarkan hidup di tubuh pemerintahan desa.
Editor : Redaksi




