Diduga Ada Kejanggalan Pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 030409 Sumbul
Transparansi Tanpa Tawar

Dairi – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 030409 Desa Sumbul, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tahun anggaran 2025 mulai mencuat. Dugaan ini muncul setelah Tim Spirit Revolusi melakukan konfirmasi resmi kepada pihak sekolah pada 5 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah Tiarli Sihombing tidak memberikan penjelasan terbuka terkait detail penggunaan Dana BOS. Ia hanya menyampaikan, “Saya orangnya bersih. Apa yang saya ucapkan itu yang saya kerjakan.”
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai transparansi pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi kepentingan siswa, tenaga pendidik, dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Perbedaan Data Jumlah Siswa
Ketidaksesuaian informasi mulai terlihat ketika awak media menanyakan jumlah siswa aktif di sekolah tersebut. Kepala sekolah menyebutkan terdapat 162 siswa, dengan dua di antaranya baru pindah sekolah.
Namun, keterangan berbeda disampaikan operator sekolah, Ibu Hutagalung, yang menyatakan jumlah siswa adalah 158 orang. Perbedaan data ini menambah daftar hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Kejanggalan pada Anggaran Sarpras dan Honor
Saat dimintai keterangan mengenai anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2025, kepala sekolah menyampaikan bahwa “tidak ada anggaran tersebut.”
Padahal, berdasarkan dokumen informasi yang dinilai akurat oleh tim, tercatat adanya pos anggaran sekitar Rp25 juta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Selain itu, sejumlah alokasi dana lainnya juga disorot, antara lain:
Pembayaran honor: Rp11.200. Ribu Rupiah
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp2.520 ribu rupiah
Administrasi sekolah: Rp9.000.000
Ketika ditanya mengenai besaran honor guru, kepala sekolah kembali tidak memberikan jawaban detail. Ia hanya menyebutkan bahwa besaran honor adalah “hasil kesepakatan internal” dan tidak ada ketentuan tertentu. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai standar pemberian honor di sekolah tersebut.
Perbedaan Jumlah Total Dana BOS
Kepala sekolah menyebutkan bahwa total Dana BOS tahun anggaran 2025 adalah Rp39.776 Ribu Rupiah dengan jumlah guru 10 orang dan 4 tenaga honorer.
Namun, berdasarkan informasi dari sumber yang dinilai kredibel, Dana BOS yang diterima sekolah tersebut justru mencapai sekitar Rp76.950.000—lebih besar dari angka yang disampaikan kepala sekolah.
Perbedaan signifikan ini membuat dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana semakin menguat.
Perlu Klarifikasi dari Pihak Berwenang
Hasil konfirmasi lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian data, minimnya transparansi, serta perbedaan informasi antar pihak internal sekolah membuat publik berharap adanya klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi maupun pihak terkait lainnya.
Transparansi pengelolaan Dana BOS sangat penting mengingat dana tersebut menyangkut hak siswa, guru, dan kualitas layanan pendidikan.
(Perwakilan Sumut – Tim Redaksi)




