BPK Temukan Masalah Pengelolaan Dana BOS di Subang, Sekolah Diminta Lebih Tertib
Transparansi Tanpa Tawar

SpiritRevolusi Jawa Barat — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2024.
Laporan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Bandung, dengan Nomor 16.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 dan tanggal 22 Mei 2025, memuat sejumlah temuan penting terkait pengelolaan dana BOS di Subang.
Masalah-Masalah yang Ditemukan BPK
Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan bahwa sejumlah sekolah masih belum tertib dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS. Temuan mencakup:
Kepala sekolah belum optimal mengawasi penggunaan dana BOS, sehingga beberapa bukti belanja tidak diverifikasi secara memadai.
Dana BOS digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, bahkan sebagian tidak didukung dokumen lengkap.
Bendahara BOS menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang sesuai kondisi sebenarnya, termasuk kelebihan pembayaran sebesar Rp992.936.473,00 yang harus dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pada empat SDN, ditemukan belanja BOS senilai Rp528.070.500,00 tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sesuai.
Kenapa Ini Penting?
Dana BOS merupakan sumber pembiayaan utama bagi sekolah dalam menunjang proses belajar mengajar. Ketika pengelolaan tidak tertib, dampaknya bisa berpengaruh langsung pada kebutuhan siswa dan kualitas layanan pendidikan.
Karena itu, BPK menekankan perlunya transparansi, disiplin administrasi, serta pengawasan berlapis dari sekolah, dinas pendidikan, hingga pemerintah daerah.
(Red)




