“KIP Pusat Sentil Cara Badan Publik Menjawab Soal Ijazah—Rospita Vici Paulyn: ‘Tidak Ada Jawaban Abu-Abu!’”
Transparansi Tanpa Tawar

Spiritrevolusi I Jakarta _Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi publik antara Leony Lidya dan sejumlah Badan Publik, termasuk Universitas Gadjah Mada, KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, serta Polda Metro Jaya.
Sidang ini berkaitan dengan permohonan informasi mengenai dokumen ijazah, yang mendapat perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas proses pencalonan pejabat negara.
Ada hal menarik dalam persidangan tersebut. Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan pernyataan tegas mengenai standar layanan informasi publik. Ia menekankan bahwa jawaban badan publik atas permohonan informasi tidak boleh ambigu, karena hanya ada dua kategori yang sah secara hukum:
informasi yang terbuka dan diberikan, atau informasi yang tertutup karena dikecualikan dengan dasar hukum yang jelas.
Rospita menilai beberapa jawaban badan publik masih belum memenuhi prinsip tersebut. Menurutnya, jawaban seperti “ijazah telah dilegalisir oleh lembaga yang berwenang” bukanlah jawaban yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, karena tidak merespons substansi permohonan informasi.
Selain soal transparansi, pernyataan Rospita juga bisa digarisbawahi bahwa persidangan ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh badan publik terkait tata cara yang benar dalam menangani permohonan informasi publik. Ia menegaskan bahwa badan publik harus memahami prosedur, format jawaban, dasar hukum pengecualian, serta standar pelayanan informasi yang menjadi kewajiban mereka.
Spirit Revolusi menilai pernyataan Ketua Majelis tersebut sebagai pengingat serius bagi seluruh badan publik agar tidak lagi memberikan jawaban yang kabur atau tidak berdasar. Jawaban atas permohonan informasi harus jelas dan sesuai aturan: menolak dengan dasar hukum yang tepat, atau memberikan informasi sebagaimana diminta.
Editor : Redaksi




