NEWS

SMPN 23 Bekasi Dinilai Aneh dalam Urus Informasi Publik, Spirit Revolusi Layangkan Keberatan ke Kepala Sekolah

Transparansi Tanpa Tawar

KOTA Bekasi — Permintaan informasi publik yang semestinya mudah dan transparan mendadak berubah menjadi rumit ketika Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan permohonan dokumen ke SMP Negeri 23 Bekasi. Alih-alih memberikan data yang berada dalam penguasaannya, pihak sekolah justru mengeluarkan surat jawaban yang dianggap janggal dan tidak sesuai semangat keterbukaan informasi.

Surat bernomor 800/817–SMPN.23, tertanggal 3 Desember 2025, dikirimkan pihak sekolah kepada Spirit Revolusi. Intinya, sekolah menyatakan tidak dapat memberikan dokumen apa pun, dengan alasan satuan pendidikan bukan perangkat daerah dan tidak memiliki kewenangan menerbitkan informasi publik. Sekolah pun mengarahkan agar permohonan informasi dialihkan ke PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Namun argumen tersebut langsung mengundang tanda tanya besar.

Bagaimana mungkin sebuah sekolah yang jelas-jelas mengelola anggaran, program, kegiatan, pengadaan, hingga administrasi keuangan — lalu menyatakan bahwa dirinya tidak punya kewenangan memberikan informasi? Bukankah seluruh aktivitas sekolah adalah aktivitas badan publik?

Spirit Revolusi pun tak tinggal diam. Melalui surat keberatan resmi yang kini tengah di ajukan , redaksi Spirit Revolusi mengajukan keberatan langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 23 Bekasi sebagai atasan PPID, sesuai mekanisme dalam UU KIP.

Dalam keberatan tersebut, Spirit Revolusi menilai bahwa alasan penolakan sekolah tidak masuk akal, bahkan terkesan seperti upaya menghindari kewajiban memberikan informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.

“Ini permohonan informasi sederhana, tapi diperlakukan seperti dokumen rahasia negara. Kami minta data yang jelas berada di sekolah, tapi sekolah malah melempar tanggung jawab. Apa sebenarnya yang sedang disembunyikan?” ujar perwakilan Spirit Revolusi dengan nada kesal.

Spirit Revolusi menegaskan bahwa penolakan SMPN 23 Bekasi tidak memenuhi standar hukum. Mengalihkan permohonan informasi tanpa uji konsekuensi, tanpa alasan rinci, dan tanpa kajian hukum, bukan hanya salah prosedur — tetapi juga bisa menimbulkan dugaan bahwa pihak sekolah tidak siap transparan.

Apalagi, permintaan informasi tersebut diajukan untuk kepentingan jurnalistik, demi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial. Dalam konteks ini, sikap sekolah justru dapat dipandang sebagai bentuk penghambatan kerja pers.

Narasi Spirit Revolusi dalam keberatannya sangat tegas:

Bahwa SMPN 23 Bekasi adalah badan publik yang berada dalam kewajiban membuka informasi, bukan menghindar.

Bahwa Kepala Sekolah, sebagai atasan PPID, berkewajiban memberikan keputusan yang benar sesuai UU KIP, bukan sekadar meneruskan argumen normatif yang tidak relevan.

Dan bahwa masyarakat berhak tahu, khususnya ketika sebuah institusi pendidikan menggunakan anggaran negara.

Spirit Revolusi meminta Kepala Sekolah untuk meninjau ulang sikap PPID SMPN 23 Bekasi dan memberikan jawaban yang sesuai aturan: apakah dokumen yang diminta terbuka atau dikecualikan — dan jika dikecualikan, mana hasil uji konsekuensi? Mana dasar hukumnya? Mana penjelasannya?

Hingga berita ini diturunkan, Spirit Revolusi menunggu jawaban resmi dari Kepala Sekolah SMPN 23 Bekasi. Keberatan telah diajukan, dan langkah berikutnya siap ditempuh apabila sekolah tetap bersikap tertutup.

Dalam dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan keterbukaan, justru muncul kesan bahwa transparansi masih dianggap sebagai ancaman. Padahal, bagi publik, ketertutupan sering kali menjadi tanda tanya besar:

Ada apa sebenarnya di SMPN 23 Kota Bekasi?

Related Articles

Back to top button