NEWS

“SAPU BERSIH” KORUPSI DANA DESA! RS DITAHAN, KAJARI: KORUPTOR AKAN DIKEJAR SAMPAI KE AKAR!

Toba — Kejaksaan Negeri Toba kembali menunjukkan taringnya. Kamis (20/11/2025), Kejari Toba menetapkan serta langsung menahan RS (50), tersangka dugaan korupsi Dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, yang diduga “menggerus” anggaran pembangunan desa selama empat tahun anggaran berturut-turut.

Penetapan ini ditegaskan melalui Surat Perintah Tersangka Nomor PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025, yang sekaligus menjadi tiket RS menuju Rutan Kelas IIB Balige untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Dugaan Penyimpangan Rp 476 Juta: Uang Rakyat yang Dikorbankan

Audit aparat pengawasan menemukan dugaan penyimpangan besar: Rp 476.537.320. Anggaran yang seharusnya menguatkan infrastruktur desa, diduga berubah menjadi ladang bancakan.

Tim jaksa penyidik bergerak cepat, presisi, tanpa kompromi. Setiap titik anggaran dibongkar habis. Spirit pemberantasan korupsi menjadi prioritas mutlak.

Pasal Berat Sudah Menanti. RS dijerat pasal kelas berat dalam UU Tipikor:Pasal 2(1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999.

Ancaman hukuman berat menanti jika seluruh unsur terbukti di persidangan.

Kejari Toba Buka Ruang Pengaduan: Tidak Ada Tempat Sembunyi Bagi Koruptor.Kepala Kejaksaan Negeri Toba menegaskan bahwa seluruh jalur pengaduan dibuka lebar, baik melalui media sosial maupun laporan tertulis. Semua laporan masyarakat akan ditindak tanpa pandang bulu.

Pernyataannya keras:

“Koruptor tidak akan diberi napas di Kabupaten Toba. Siapa pun yang bermain uang negara, akan kami kejar sampai ke akar.”

Kasus ini menjadi sinyal keras bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Toba: era bermain-main dengan dana publik sudah selesai. Pembangunan desa harus bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Kejari Toba memastikan penyidikan terus berlanjut hingga titik terakhir, tanpa ruang tawar-menawar.

 

Redaksi

Related Articles

Back to top button