NEWS

Polrestabes Medan Tetapkan Empat Tersangka Pembakaran Rumah Hakim Tipikor, Mantan Sopir Diduga Otak Aksi

MEDAN. Polrestabes Medan resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembakaran rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Insiden yang terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada 4 November 2025 itu dipastikan merupakan aksi pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dari rekaman CCTV, olah TKP, serta pemeriksaan saksi. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada perencanaan dan keterlibatan pihak yang mengetahui kondisi rumah korban.

Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan sopir Hakim Khamozaro. Ia pernah bekerja selama tiga tahun bersama korban, sehingga diduga memahami seluk-beluk rumah serta aktivitas penghuni di dalamnya. Polisi menduga pengetahuan tersebut dimanfaatkan untuk melancarkan aksi kriminal.

Selain itu, salah satu tersangka lainnya disebut sebagai pemilik toko emas yang menerima perhiasan hasil curian dari rumah sang hakim. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk menghilangkan jejak setelah terjadinya pencurian.

Meski telah menetapkan empat tersangka, Kapolrestabes Medan tidak membeberkan identitas atau inisial mereka secara rinci. Polisi menegaskan penyelidikan masih berlanjut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah ada aktor intelektual atau motivasi lain yang melatarbelakangi tindakan pembakaran tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menimpa seorang hakim yang menangani perkara-perkara korupsi. Pihak kepolisian berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas demi menjaga integritas penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada para aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.

 

Redaksi

Related Articles

Back to top button