NEWS

PPID Kecamatan Karawang Barat Hanya Beri Link dan Dokumen Buram, Transparansi Dipertanyakan

Transparansi Tanpa Tawar

Karawang — PPID Kecamatan Karawang Barat kembali bikin geleng kepala. Alih-alih memberikan dokumen yang diminta, mereka justru hanya mengirimkan link—yang sebagian tak bisa dibuka—ditambah satu salinan daftar aset yang… buram dan tak terbaca. Dengan pelayanan seperti ini, wajar saja jika publik mulai bertanya-tanya: benarkah transparansi itu niat, atau sekadar slogan yang ditempel di dinding kantor?

Permohonan informasi publik tersebut diajukan oleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara pada 20 November 2025. Namun jawaban PPID tertanggal 2 Desember 2025 dianggap tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Karena itu, Spirit Revolusi resmi mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID Kecamatan Karawang Barat.

Hanya Beri Link, Tidak Beri Dokumen ResmiS

Spirit Revolusi menilai PPID Kecamatan Karawang Barat tidak memahami maksud dari kewajiban memberikan informasi publik. Permintaan yang secara jelas diminta dalam bentuk dokumen resmi PDF atau softcopy justru dijawab dengan tautan website.

Masalahnya, sebagaimana sering terjadi, tautan itu tidak menampilkan dokumen lengkap, beberapa tidak bisa diakses, dan sisanya mengarah ke halaman umum yang sama sekali tidak memenuhi permohonan informasi.

Padahal, Pasal 22 UU 14/2008 mengatur bahwa informasi publik harus diberikan dalam bentuk atau format sebagaimana diminta oleh pemohon, selama tersedia dan tidak dikecualikan.

“PPID tidak memenuhi kewajiban memberikan dokumen resmi. Link bukanlah bentuk pemberian informasi publik,”

Dokumen Aset Diberikan, Tapi Buram dan Tak Terbaca

Dari sekian banyak dokumen yang diminta, PPID hanya memberikan satu dokumen: daftar aset Kecamatan Karawang Barat. Sayangnya, salinan tersebut justru tidak bisa dibaca karena kualitasnya buruk—blur, tidak jelas, dan tidak dapat digunakan.

Spirit Revolusi menilai ini sama saja dengan tidak memberikan informasi.

Menurut ketentuan Pasal 21 UU KIP dan Perki 1/2021 Pasal 50, badan publik wajib menyerahkan informasi secara benar, lengkap, dan dapat dibaca dengan jelas. Dokumen yang tidak terbaca berarti tidak memenuhi unsur pelayanan informasi publik.

Informasi yang Diminta Adalah Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat

Permohonan Spirit Revolusi mencakup dokumen-dokumen yang secara tegas dikategorikan sebagai informasi wajib disediakan, yakni: Belanja Operasional, Belanja Pegawai, Belanja Modal dan kuitansi pembelian Daftar Aset ,Dokumen Pengadaan Barang/Jasa dan SPJ

Seluruhnya termasuk dalam informasi anggaran, aset, dan penyelenggaraan pemerintahan dasar yang tidak dapat ditutup tanpa uji konsekuensi tertulis.Namun PPID bahkan tidak memberikan alasan pengecualian, apalagi uji konsekuensi.

Dokumen Dibutuhkan untuk Kegiatan Jurnalistik

Spirit Revolusi menegaskan bahwa permohonan informasi ini bukan kepentingan pribadi ataupun permintaan main-main. Informasi ini digunakan untuk kegiatan jurnalistik, yakni penyusunan berita yang akurat, objektif, dan mendidik masyarakat.

Kegiatan jurnalistik dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga menghambat akses terhadap dokumen publik dapat berpotensi melanggar Pasal 18, yang mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik.

“Kami meminta dokumen ini untuk kepentingan publik. Transparansi anggaran dan aset pemerintah adalah hak masyarakat,” Redaksi

Spirit Revolusi Desak PPID Penuhi Hak Informasi Publik

Transparansi Bukan Slogan

Spirit Revolusi menegaskan, pelayanan informasi publik bukan sekadar formalitas. Keterbukaan data anggaran dan aset merupakan pilar akuntabilitas pemerintahan.

“Transparansi bukan slogan di spanduk kantor. Ini kewajiban hukum. Dan pemerintah wajib menjalankannya,” tegas Marojak.

Surat keberatan yang akan dilayangkan menjadi langkah lanjutan untuk memastikan hak masyarakat sebagai pemilik anggaran benar-benar dihormati oleh pemerintah Kecamatan Karawang Barat.

Redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button