NEWS

OJK Imbau Debitur Bermasalah Tidak Menghindar: Komunikasi Langsung Jadi Kunci Penyelesaian

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para debitur yang sedang mengalami kesulitan membayar utang agar tidak menghindar atau melarikan diri dari kewajiban. Sikap tersebut dinilai tidak membantu penyelesaian masalah dan justru dapat memicu penanganan melalui debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa langkah pertama dan terpenting bagi debitur yang mulai mengalami kesulitan bayar adalah melakukan komunikasi langsung dengan pihak perusahaan pembiayaan atau PUJK.

 “Yang penting itu komunikasi. Jangan diam, jangan menghindar. Sampaikan kondisi sebenarnya agar perusahaan dapat memberikan solusi terbaik,” ujar Friderica.

Ajak Debitur Proaktif dan Ajukan Restrukturisasi Friderica menjelaskan, debitur yang bersikap proaktif memiliki peluang besar untuk mendapatkan keringanan pembayaran, termasuk penjadwalan ulang cicilan atau restrukturisasi kredit.

Menurutnya, OJK telah menginstruksikan PUJK untuk memberikan ruang dialog dan membuka opsi penyelesaian yang manusiawi kepada debitur yang benar-benar mengalami tekanan finansial.

Lebih lanjut, Kiki menyampaikan bahwa OJK siap memfasilitasi penyelesaian antara debitur dan perusahaan jika proses komunikasi tidak menemukan titik temu. Namun, ia menegaskan bahwa mediasi baru dapat dilakukan apabila debitur telah lebih dulu berusaha langsung menghubungi perusahaan pembiayaan.

OJK juga menegaskan bahwa perlindungan konsumen berlaku bagi seluruh sektor, termasuk pinjaman online (pinjol). Seluruh kegiatan penagihan, baik oleh perusahaan maupun pihak ketiga, wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

Dalam kesempatan yang sama, Friderica mengingatkan bahwa OJK telah memberlakukan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur secara rinci batasan tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector.

Regulasi tersebut bertujuan memastikan penagihan dilakukan secara etis, tidak intimidatif, dan tetap menghormati hak-hak debitur.

Dengan himbauan ini, OJK berharap masyarakat yang tengah mengalami kesulitan pembayaran dapat lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam mencari solusi. Spirit Revolusi terus mengawal edukasi keuangan, perlindungan konsumen, serta praktik penagihan yang adil dan beretika.

 

Redaksi

 

Related Articles

Back to top button