NEWS

Spirit Revolusi Desak Evaluasi Serius KIP: Sosialisasi Sudah Digelar, Tapi Desa Masih Tak Merespons Permohonan Informasi

Transparansi Tanpa Tawar

Karawang – 28 November 2025 Media Spirit Revolusi resmi melakukan audiensi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang untuk meminta penjelasan tegas terkait mandeknya implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tingkat desa. Pertemuan dipimpin Pemimpin Redaksi Spirit Revolusi, Marojak Sitohang, dan diterima oleh jajaran Diskominfo, yaitu Bapak Guruh, Ibu Ana dari bagian Hukum, serta Kepala Dinas Diskominfo Karawang.

Spirit Revolusi memaparkan lima poin krusial yang menjadi alasan dilakukannya audiensi. Di antaranya, perlunya penjelasan mendalam tentang sejauh mana program KIP berjalan setelah sosialisasi yang menghadirkan seluruh kepala desa, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Spirit Revolusi juga menyoroti urgensi monitoring dan evaluasi yang seharusnya dilakukan secara nyata kedepannya.

Poin penting lainnya adalah temuan bahwa surat resmi permohonan informasi publik yang dikirimkan Spirit Revolusi ke salah satu pemerintah desa tidak mendapat jawaban apa pun. Tidak adanya respons ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas sosialisasi KIP, sekaligus menunjukkan masih kuatnya hambatan akses informasi publik di tingkat desa meskipun program transparansi sudah disampaikan.

“Jangan sampai anggaran yang sudah dihabiskan hanya menjadi kegiatan kewajiban tanpa hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Marojak Sitohang.

Audiensi ini sekaligus menjadi ruang evaluasi bersama untuk memastikan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi tidak hanya berhenti pada seremonial, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat sebagai hak konstitusional.

Menanggapi pemaparan tersebut, Diskominfo menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara bertahap, terutama terhadap desa-desa yang tidak memberikan respons atas permohonan informasi publik. Diskominfo juga menegaskan bahwa PPID Desa memiliki kewajiban menjalankan amanat Undang-Undang KIP secara penuh.

Marojak Sitohang kembali mengingatkan bahwa penguatan peran PPID Desa adalah kunci mencegah praktik-praktik rawan penyimpangan di tingkat desa. Keterbukaan informasi, tegasnya, bukan hanya regulasi, tetapi instrumen pengawasan publik.

Sementara itu, Guruh dari Diskominfo menjelaskan bahwa PPID Desa yang masih bingung atau belum memahami tata cara layanan informasi dapat berkonsultasi ke kecamatan. Jika diperlukan, kecamatan dapat langsung berkoordinasi dengan Diskominfo untuk mendapatkan arahan teknis.

Audiensi ini menghasilkan kesepahaman antara Spirit Revolusi dan Diskominfo bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi tindakan nyata, bukan sekadar slogan atau kegiatan seremoni. Keduanya sepakat bahwa transparansi adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan akuntabel. (Redaksi)

Related Articles

Back to top button