NEWS

Biadab di Balik Pintu Rumah: Ayah Kandung Jadi Tersangka Dugaan Setubuhi Anak di Fakfak

Transparansi Tanpa Tawar

Spiritrevolusi.id Fakfak, Papua Barat — Rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi seorang anak justru berubah menjadi tempat yang diduga menyimpan luka paling dalam. Seorang pria berinisial IF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Peristiwa memilukan itu diduga terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, di kediaman tersangka di wilayah Distrik Fakfak. Laporan resmi masuk ke pihak kepolisian pada 6 Januari 2026 dan sejak itu penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian langkah hukum.

Kasus ini kini ditangani intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk korban yang mendapatkan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak. Visum et repertum tengah dilengkapi sebagai bagian dari penguatan alat bukti.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan.

“Proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan hak korban menjadi prioritas,” tegas AKP Arif.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan penangkapan dan penahanan tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum, serta melanjutkan proses pemberkasan menuju tahap pertama pelimpahan berkas perkara.

Namun di balik langkah-langkah hukum itu, terselip fakta yang lebih mencemaskan: tren tindak pidana kesusilaan terhadap anak di wilayah Fakfak menunjukkan peningkatan yang signifikan. Yang paling mengkhawatirkan, dalam banyak kasus pelaku justru berasal dari lingkaran terdekat korban.

Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat. Perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum setelah peristiwa terjadi. Pengawasan keluarga, komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, serta kepekaan terhadap perubahan perilaku anak menjadi benteng utama pencegahan.

Kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran guru, tokoh agama, dan lingkungan sosial dalam membangun sistem pengawasan kolektif. Aktivitas media sosial serta interaksi pribadi anak perlu mendapat perhatian serius tanpa mengabaikan pendekatan yang bijak dan edukatif.

Kasus ini kembali menegaskan satu kenyataan pahit: ancaman terhadap anak bisa hadir dari ruang paling privat. Karena itu, kewaspadaan tidak boleh lengah. Setiap orang dewasa memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam rasa aman, bukan ketakutan.

Penegakan hukum berjalan. Namun perjuangan melindungi anak adalah tugas bersama.

(Ria)

Related Articles

Back to top button