Pemdes Bengle Tunjukkan Komitmen Keterbukaan, Dokumen Informasi Resmi Diserahkan kepada Pemohon

Karawang – Pemerintah Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, akhirnya secara resmi menyerahkan dokumen informasi yang dimohonkan pemohon melalui mekanisme hukum. Serah terima dokumen tersebut dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Dokumen Informasi yang ditandatangani kedua belah pihak.

Serah terima dilakukan antara Kepala Desa Bengle, Lia Amallia, M.Pd, selaku Termohon Eksekusi, dan Patar Sihotang, SH, MH, selaku Pemohon Eksekusi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Penyerahan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari:Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1469/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024, serta Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 1469/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2025.
Dalam berita acara tersebut dinyatakan bahwa dokumen informasi telah diserahkan dalam kondisi baik dan lengkap, serta telah diterima langsung oleh pihak pemohon. Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, maka pelaksanaan penetapan eksekusi dinyatakan telah selesai.
Kepala Desa Akui Lemahnya Pemahaman UU KIP di Awal
Kepala Desa Bengle, Lia Amallia, M.Pd, menyampaikan bahwa persoalan keterlambatan penyerahan dokumen sebelumnya bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan, melainkan karena lemahnya pemahaman terkait implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di tingkat desa.
Namun demikian, seiring berjalannya proses persidangan serta adanya kegiatan sosialisasi UU KIP yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada September 2025 lalu, pemahaman terhadap kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi semakin meningkat.
“Setelah mengikuti proses persidangan dan sosialisasi UU KIP dari Diskominfo, kami semakin memahami kewajiban sebagai badan publik. Oleh karena itu, dokumen yang dimohonkan akhirnya kami serahkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan,” ungkap Kepala Desa.
Pemohon Apresiasi Pelaksanaan Putusan
Sementara itu, Pemohon Eksekusi, Patar Sihotang, SH, MH, menyatakan bahwa penerimaan dokumen tersebut menjadi bukti bahwa mekanisme hukum keterbukaan informasi publik dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ia berharap, ke depan seluruh badan publik, khususnya pemerintah desa, semakin patuh terhadap UU KIP tanpa harus melalui jalur sengketa.
Berita acara serah terima ini dibuat dalam tiga rangkap, masing-masing untuk Pemohon, Termohon, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sebagai arsip resmi.
Dengan selesainya proses ini, sengketa informasi publik antara Pemohon dan Pemerintah Desa Bengle yang sempat bergulir di Komisi Informasi hingga PTUN Bandung secara resmi dinyatakan tuntas.
Redaksi



