Kejari Humbang Hasundutan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kesehatan dan KONI TA 2022–2023
Transparansi Tanpa Tawar

HUMBANG HASUNDUTAN – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan secara resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Kesehatan dan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan melalui Press Release Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan tanggal 2 Desember 2024 yang di terima Redaksi Spirit Revolusi. Dalam keterangan resmi tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang kemudian difokuskan pada penyidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Kesehatan dan dana KONI Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan pada kedua sumber anggaran tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berasal dari beberapa kegiatan, baik pada anggaran sektor kesehatan maupun anggaran pembinaan olahraga melalui KONI.
Dalam proses penyidikan, Kejari Humbang Hasundutan telah melakukan serangkaian tindakan hukum, antara lain pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran, serta melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam press release tersebut, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan dikembangkan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Kejari Humbang Hasundutan juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Press release tersebut ditutup dengan pernyataan bahwa perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi




