Polres Fakfak Tegaskan Kasus Dugaan Pencabulan Tetap Berjalan, Fokus pada Bukti dan Perlindungan Korban
Transparansi Tanpa Tawar

FAKFAK – Spiritrevolusi.id jumad (30/01/2026) Polres Fakfak menepis anggapan bahwa penanganan kasus dugaan pencabulan yang tengah menjadi perhatian publik mengalami hambatan. Kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan dan ditangani secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang menyebut perkara tersebut terkesan mandek. Polres Fakfak menyatakan bahwa laporan telah diterima dan langsung diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Satreskrim Polres Fakfak kini tengah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan. Langkah yang telah ditempuh meliputi pemeriksaan korban, klarifikasi terhadap sejumlah saksi, serta pengumpulan dan pendalaman alat bukti awal. Sementara itu, pemeriksaan terhadap terlapor telah dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kepolisian menilai penilaian perkara mandek tidak tepat, mengingat proses hukum masih berjalan aktif. Dalam kasus kekerasan seksual, setiap tahapan memerlukan ketelitian ekstra agar konstruksi perkara kuat dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta KUHP terbaru. Regulasi tersebut menekankan pendekatan yang berpihak pada korban, sekaligus memastikan proses pembuktian dilakukan secara profesional dan objektif.
Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memahami tingginya perhatian publik terhadap kasus ini. Namun ia menekankan bahwa kualitas penanganan perkara lebih penting daripada kecepatan semata.
“Kami bekerja berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum. Perlindungan korban serta kepastian hukum menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Polres Fakfak juga membuka ruang pengawasan publik dan komunikasi yang proporsional dengan media. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi proses hukum dan tidak berspekulasi sebelum penyidikan tuntas.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat bahwa penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi korban.
(Ria




