
“Sebuah catatan kelam di masa krisis — ketika aturan dibelokkan demi kuasa.”
Yogyakarta — Spirit Revolusi_ Di tengah krisis ekonomi akibat pandemi tahun 2020, saat rakyat berjuang bertahan dengan sisa tenaga, uang negara kembali dipermainkan. Dana hibah pariwisata sebesar Rp 65 miliar yang digelontorkan pemerintah pusat untuk memulihkan sektor wisata justru menjadi lahan permainan licik di Kabupaten Sleman.
Kini, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. SP ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
MODUS HALUS BERBUNGKUS ATURAN
Dalam penyelidikan yang menjerat lebih dari 300 saksi, penyidik menemukan jejak manipulasi yang rapi.
SP menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020, yang ia klaim sebagai pedoman pemberian hibah. Tapi di balik aturan itu tersembunyi celah. Perbup tersebut justru mengalihkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat yang tak termasuk dalam daftar resmi desa wisata dan desa rintisan wisata sebagaimana diatur dalam keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dengan cara itu, dana hibah yang seharusnya menjadi penyelamat sektor pariwisata pascapandemi, justru terjun ke kantong kelompok penerima fiktif dan tak berhak.
Audit resmi menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 10,95 miliar. Namun publik tahu, setiap rupiah yang bocor dari kas negara adalah luka dalam bagi rakyat.
KETIKA RAKYAT DITIPU ATAS NAMA PEMULIHAN
Ironinya, semua ini terjadi di saat rakyat dicekik pandemi.Sektor wisata mati suri, pelaku UMKM kehilangan nafkah, dan anggaran pemerintah digadang-gadang sebagai “penolong”. Tapi di balik meja kekuasaan, ada yang memelintir kepercayaan publik dengan tanda tangan dan peraturan.“Uang hibah itu untuk rakyat. Tapi siapa yang benar-benar menikmati?”
KEJAKSAAN TAK GENTAR
Langkah tegas Kejaksaan Negeri Sleman layak diapresiasi. Kepala Kejari memastikan penyidikan tak berhenti di Sri Purnomo semata.
Masih ada potensi tersangka lain — dari kalangan pejabat dinas hingga penerima hibah — yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Surat perintah penetapan tersangka dikeluarkan pada 30 September 2025 melalui TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025. Dan pada 28 Oktober 2025, SP resmi digiring dengan rompi oranye, simbol yang kini menjadi tanda kejatuhan moral pejabat negeri.
SPIRIT RAKYAT TAK BOLEH PADAM
Kasus ini menjadi pengingat keras:Korupsi bukan sekadar mencuri uang. Ia mencuri harapan rakyat, kepercayaan publik, dan masa depan generasi.
Spirit Revolusi menyerukan — agar hukum tak berhenti di nama-nama besar di permukaan. Penyelidikan harus menembus sampai akar, menyingkap siapa saja yang ikut menunggangi program hibah demi kepentingan pribadi.
Negeri ini tak butuh pemimpin yang pandai membuat aturan untuk menipu. Negeri ini butuh keberanian untuk menegakkan keadilan.*Red




