NEWSUncategorized

Desak Polres Dairi Tegas Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penganiayaan

Transparansi Tanpa Tawar

Dairi – Media Spirit Revolusi mendesak Polres Dairi agar bersikap tegas dan profesional dalam menangani laporan dugaan penganiayaan yang dialami Syahdan Sagala beserta keluarganya. Kasus tersebut dilaporkan berkaitan dengan konflik rumah kontrakan yang digunakan Syahdan Sagala untuk menjalankan usaha.

Selain dugaan penganiayaan, muncul pula dugaan adanya upaya penggusuran serta pelanggaran kesepakatan mediasi yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mediasi resmi telah dilaksanakan pada 25 September 2025 di Kantor Desa Sitinjo. Mediasi tersebut dihadiri oleh pihak pemerintah desa dan disaksikan oleh media. Dalam mediasi itu, Syahdan Sagala dan keluarga bertindak sebagai pemohon, sementara Lilis Kudadiri dan Abdul Rahman Kudadiri sebagai termohon.

Hasil kesepakatan mediasi antara lain:

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Termohon menjamin keselamatan dan kenyamanan Syahdan Sagala dalam menjalankan usahanya.

Adanya kesepakatan untuk merevisi surat perjanjian sewa lapak atau rumah kontrakan.

Syahdan Sagala menjelaskan bahwa pada awal perjanjian sewa-menyewa, telah dilakukan serah terima kunci dan makan bersama sesuai adat Pakpak. Namun, di kemudian hari, muncul pernyataan dari pihak pemilik rumah yang menyebutkan bahwa yang disewakan hanyalah halaman, bukan bangunan rumah, yang menurut Syahdan bertentangan dengan kesepakatan awal.

Dalam mediasi, Abdul Rahman Kudadiri disebut bersedia melakukan revisi surat perjanjian sebagaimana tertuang dalam kesepakatan tertulis. Namun, menurut Syahdan Sagala, kesepakatan tersebut tidak dijalankan oleh pihak termohon.

Selain dugaan pelanggaran kesepakatan mediasi, Syahdan Sagala juga melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang dialaminya bersama keluarga. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di Polres Dairi.

Syahdan menyampaikan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir, disebutkan bahwa terlapor belum dapat menghadiri pemeriksaan dengan alasan sedang menghadapi peningkatan aktivitas usaha pada momen tahun baru.

Menanggapi hal tersebut, Media Spirit Revolusi meminta Polres Dairi untuk tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung asas kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Media ini juga meminta Pemerintah Desa Sitinjo untuk menindaklanjuti hasil mediasi, mengingat dalam kesepakatan disebutkan bahwa apabila salah satu pihak melanggar, maka permasalahan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dairi maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut (Tim)

Related Articles

Back to top button