30 Hari Keberatan Tak Direspons, Redaksi Spirit Revolusi Akan Ajukan Gugatan ke KIP Sumut
Transparansi Tanpa Tawar

Dairi | spiritrevolusi.id – Redaksi Spirit Revolusi Media Nusantara menyatakan akan mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) setelah surat keberatan atas permohonan informasi publik tidak mendapat tanggapan selama 30 hari kerja.
Hal tersebut disampaikan menyusul surat keberatan resmi dari Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi yang disampaikan melalui akses publik JNT pada 5 Januari 2026, dengan nomor surat 0096/SPRT/DRTR/KEB/XII/2026. Surat keberatan tersebut ditujukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMP Negeri 3 Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Keberatan diajukan karena sebelumnya permohonan informasi publik yang dilayangkan pada 8 Desember 2025 dengan nomor surat 0044/SPRT/DRTR/PIP/XI/2025 tidak memperoleh tanggapan tertulis dari pihak sekolah hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Tim redaksi menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat serta menyampaikannya secara cepat, tepat, dan sederhana.
“Tidak adanya tanggapan atas permohonan informasi publik dan surat keberatan yang telah diajukan menunjukkan indikasi ketidakpatuhan terhadap kewajiban badan publik,” ujar tim redaksi dalam keterangannya.
Selain itu, redaksi juga menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Permohonan informasi publik yang diajukan, menurut redaksi, tidak hanya didasarkan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Redaksi Spirit Revolusi menegaskan, apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak surat keberatan diajukan tidak terdapat respons resmi dari atasan PPID, maka langkah hukum melalui pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara akan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 3 Siempat Nempu Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan informasi publik maupun surat keberatan yang diajukan.
(IB | Tim Redaksi)




