Surat Permohonan Informasi Publik Belum Dijawab, Media Spiritrevolusi Lakukan Konfirmasi ke Bapenda Subang
Transparansi Tanpa Tawar

Subang – Terkait belum adanya tanggapan atas dua surat yang dilayangkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Media Spiritrevolusi melakukan konfirmasi langsung ke dinas terkait.
Dua surat tersebut yakni surat permohonan informasi publik yang dikirim pada 19 November 2025 dengan nomor 0025/SPR/DRTR/PIP/XI/2025, serta surat keberatan yang dikirim pada 12 Desember 2025 dengan nomor 0077/SPR/DRTR/KEB/XII/2025. Hingga awal Januari 2026, kedua surat tersebut belum mendapatkan jawaban resmi.
Pada Selasa, 6 Januari 2026, Odang Hermawan, selaku Kepala Biro (Kabiro) Subang Media Spiritrevolisi, mendatangi Bapenda Kabupaten Subang untuk meminta klarifikasi terkait belum adanya balasan atas permohonan informasi publik tersebut.
Kedatangan Kabiro Media Spiritrevolisi disambut oleh Rini Novianthy, S.Sos, selaku Sekretaris Badan Bapenda, didampingi Deden Sujatnika, SE, selaku Kepala Bidang Perdanil.
Dalam keterangannya, Rini Novianthy menyampaikan bahwa pihak Bapenda pada prinsipnya akan memberikan balasan terhadap surat permohonan dokumen informasi yang diajukan oleh Media Spiritrevolisi.
“Kami akan membalas surat permohonan dokumen informasi dari media bapak. Namun, kami perlu berunding terlebih dahulu dengan Ibu Kepala Badan. Ada beberapa hal yang nantinya bisa dituliskan dan ada juga yang tidak,” ujar Rini Novianthy.
Pihak Media Spiritrevolisi menyampaikan bahwa permohonan informasi tersebut diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Spiritrevolisi masih menunggu jawaban resmi tertulis dari pihak Bapenda Kabupaten Subang atas permohonan informasi publik yang telah disampaikan.
(Ka. Biro Subang)




