LSM KCBI Karo Soroti Proyek Perkim di Desa Nangbelawan yang Diduga Tidak Sesuai Kesepakatan
Transparansi Tanpa Tawar

Karo Sumut– Karo, Spiritrevolusi.id — Proyek Penataan Lingkungan di Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkim) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan tajam.
Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp400 juta tersebut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal bersama masyarakat.
Sorotan tersebut datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Karo. Mereka menilai pelaksanaan proyek terkesan asal-asalan dan tidak profesional, sehingga hasil pekerjaan tidak berfungsi sebagaimana tujuan awal dan kini terbengkalai.
Padahal, proyek tersebut diharapkan masyarakat Desa Nangbelawan sebagai solusi atas permasalahan lahan longsor yang terdampak pembangunan relokasi. Kesepakatan pelaksanaan kegiatan sebelumnya telah dilakukan bersama masyarakat dengan pendampingan LSM KCBI Karo dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Nangbelawan.
Ketua LSM KCBI Karo, Rudi Surbakti, menyampaikan kekecewaannya atas kondisi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan proyek yang awalnya bertujuan untuk mengatasi persoalan masyarakat, khususnya lahan yang longsor akibat pembangunan relokasi, namun pelaksanaannya tidak profesional dan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Rudi Surbakti juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proyek tersebut.
“Dengan anggaran ratusan juta rupiah dan kondisi proyek yang terkesan terbengkalai” kami menduga kuat adanya unsur KKN.
Apalagi usulan kegiatan ini sebelumnya sudah pernah dibahas bersama BPBD Karo dan Bappeda Karo, namun realisasinya jauh dari harapan,” tegasnya.
LSM KCBI Karo meminta pihak terkait, khususnya Dinas Perkim Kabupaten Karo, untuk bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat Desa Nangbelawan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
(Agus Sitohang)



