Dugaan Perlindungan Mafia Ilegal Logging dan Mafia Tanah di Hutan Lindung Dairi
Transparansi Tanpa Tawar

Kabanjahe – Dugaan praktik ilegal logging dan mafia tanah kembali mencuat di kawasan Hutan Lindung Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara. Aktivitas perambahan hutan diduga telah berlangsung lama dan terorganisir.
Tim wartawan menemukan bukti kuat adanya dugaan kerja sama antara oknum di Dinas Kehutanan UPT KPH 15 Kabanjahe dengan mafia tanah dan kayu. Kawasan hutan lindung tersebut diduga dikelola secara ilegal oleh salah satu oknum warga bernama Lamhot Nadeak, warga Desa Perjuangan, Dusun Lae Pinagar, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Praktik mafia tanah dan pembalakan liar disebut telah merajalela. Sekitar ±500 hektare hutan lindung dilaporkan telah gundul dan berubah menjadi area perladangan. Bahkan diduga terjadi jual beli tanah ilegal di dalam kawasan hutan lindung tersebut.
Di lokasi, wartawan menemukan banyak kayu ilegal yang disimpan di gubuk milik pelaku di dalam kawasan hutan lindung. Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan dan penebangan kayu telah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat, diduga karena lemahnya pengawasan dan penindakan hukum.
Masyarakat menilai aparat penegak hukum, termasuk Polres Dairi, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, diduga tutup mata terhadap maraknya perusakan hutan lindung tersebut.
Atas kondisi ini, masyarakat Desa Perjuangan meminta kepada Yth. Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar memerintahkan instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi guna menghentikan perambahan hutan lindung dan mencegah terjadinya bencana lingkungan seperti banjir dan longsor.
Laporan resmi terkait dugaan ini telah disampaikan kepada Kapolda Sumatra Utara untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
(IB)




