BATCHING PLANT DI MANGKAI LAMA KABUPATEN BATU BARA BEROPERASI ILEGAL, PRODUKNYA SAMPAI KEK SEI MANGKEI
Transparansi Tanpa Tawar

Batu Bara – Sebuah usaha Batching Plant yang dikelola PT Tunas Pilar terlihat beroperasi di Dusun X Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Pantauan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara,usaha tersebut diduga kuat belum mengantongi izin operasional namun telah memproduksi dan mendistribusikan beton ready mix.Kamis (15/1/2026),
Data yang dihimpun menyebutkan, produk beton ready mix dari batching plant tersebut telah didistribusikan untuk sejumlah proyek di berbagai daerah, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Simalungun. Menurut warga setempat, usaha ini telah berjalan sekitar 3 minggu terakhir.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batu Bara, Murdi Simangunsong, membenarkan usaha Batching Plant di Desa Mangkai Lama tersebut belum boleh beroperasi karena belum memiliki izin sesuai perundang-undangan.
“Karena belum memiliki izin maka usaha tersebut belum boleh beroperasi,” ucap Murdi dalam konfirmasi Kamis siang.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Penataan Ruang dan Tata Kota (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Ardi Zikri, mengungkapkan usaha tersebut belum memenuhi syarat operasional karena belum memiliki izin yang diperlukan.
“Alasannya, usaha tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait,” jelas Ardi.
Ia menjelaskan, pihak perusahaan belum melakukan permohonan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Secara administratif, fasilitas tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan usaha risiko tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Industri Batching Plant dikategorikan sebagai kegiatan usaha risiko tinggi sehingga pelaku usaha wajib memiliki NIB dan izin operasional yang telah diverifikasi, serta memenuhi sertifikat standar (SS) setelah verifikasi pemenuhan standar teknis,” imbuh Ardi.
Menurutnya, tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi hingga diberikan sanksi penghentian operasi.
Sementara itu, Kepala Plan Batching Plant PT Tunas Pilar, Arifin, mengakui proses perizinan tengah dalam tahap pengurusan sejak 3 bulan lalu dan membenarkan izin usaha belum terbit.
(Dian)




