NEWS

Amin Ngabalin Dorong Perda Khusus Lindungi Situs Keagamaan Papua Barat: Warisan Toleransi Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Transparansi Tanpa Tawar

Spiritrevolusi.id Fakfak – 9 Maret 2026 Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Barat, Amin Ngabalin, menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pembangunan, perlindungan, dan pelestarian situs-situs keagamaan di Papua Barat. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga warisan sejarah, nilai toleransi, serta keberagaman agama yang telah lama hidup berdampingan di Tanah Papua.

Hal tersebut disampaikan Amin Ngabalin saat kegiatan penyusunan naskah akademik dan konsultasi publik rancangan Perdasus yang digelar bersama pemerintah daerah dan berbagai unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada para tokoh yang hadir, mulai dari kepala daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, pimpinan gereja, pengurus organisasi kemasyarakatan hingga tokoh masyarakat.

Menurutnya, penyusunan naskah akademik tersebut merupakan bagian dari tugas DPR dalam menyiapkan landasan regulasi yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melindungi sekaligus mengembangkan situs-situs keagamaan bersejarah di wilayah Papua Barat.

“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya kita masih diberi kesempatan berkumpul pada hari ini untuk membahas sesuatu yang sangat penting bagi masa depan generasi kita,” ujar Amin.

Ia menjelaskan, gagasan penyusunan Perdasus ini berangkat dari pemikiran bahwa generasi saat ini memiliki tanggung jawab untuk meninggalkan warisan yang kuat bagi generasi berikutnya, terutama dalam menjaga nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Menurut Amin, Papua Barat memiliki kekayaan sejarah keagamaan yang sangat unik. Di wilayah ini, berbagai agama samawi berkembang dan hidup berdampingan sejak lama, bahkan menjadi bagian dari identitas sosial masyarakat.

“Semua orang harus tahu bahwa salah satu kekayaan kita adalah keberadaan agama-agama samawi di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat. Fakfak bahkan dikenal bukan hanya sebagai kota sejarah dan kota tua, tetapi juga sebagai titik awal berkembangnya berbagai tradisi keagamaan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa perkembangan teknologi dan arus informasi global saat ini dapat membawa perubahan besar pada pola pikir generasi muda. Oleh karena itu, jika nilai-nilai toleransi tidak dijaga sejak sekarang, dikhawatirkan warisan tersebut dapat memudar di masa depan.

“Jika kita tidak mulai memproteksi diri dan generasi muda kita hari ini, maka saya tidak bisa membayangkan bagaimana kondisi mereka di masa mendatang,” tegasnya.

Amin mengungkapkan bahwa gagasan penyusunan regulasi ini sudah dirintis sejak sekitar dua tahun lalu, ketika DPR Papua Barat melakukan kunjungan ke sejumlah situs keagamaan penting di wilayah tersebut.

Dari kunjungan tersebut, DPR menemukan banyak situs bersejarah yang memiliki nilai spiritual dan historis tinggi, namun belum seluruhnya terdokumentasi dan dilindungi secara sistematis.

Selain itu, selama ini pemerintah daerah juga rutin memberikan dukungan hibah untuk berbagai kegiatan keagamaan. Namun menurutnya, dukungan tersebut memerlukan payung hukum yang jelas agar penganggaran dapat dilakukan secara transparan dan adil bagi semua agama.

“Regulasi ini penting agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan dukungan terhadap kegiatan dan pengembangan situs-situs keagamaan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa semangat yang ingin dijaga melalui Perdasus ini adalah nilai persaudaraan dan toleransi yang telah lama hidup di Fakfak dan Papua Barat.

Menurut Amin, masyarakat Papua Barat tidak mengenal perbedaan ras, suku, atau agama sebagai pemisah, melainkan sebagai kekayaan bersama yang harus dijaga.

“Di Fakfak tidak ada cerita perbedaan warna kulit atau asal-usul yang memecah kita. Kita hidup dalam kebersamaan dan saling menghargai. Nilai ini yang harus kita jaga dan wariskan kepada generasi berikutnya,”

(Ria)

Related Articles

Back to top button