NEWSUncategorized

Ketika Desa Menutup Pintu, Sengketa Dibuka: Dana Publik Tanjung Mekar Masuk Meja Komisi Informasi

Transparansi Tanpa Tawar

Karawang — Upaya menagih keterbukaan akhirnya menemukan jalannya sendiri. Permohonan informasi publik yang diajukan PT Spirit Revolusi Media Nusantara terhadap Pemerintah Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kini resmi tercatat sebagai sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut tertuang dalam Akta Registrasi Sengketa Nomor 2712/REG-PSI/I/2026, tertanggal 15 Januari 2026, yang menandai bahwa negara—melalui lembaga independennya—mengakui adanya persoalan serius dalam akses informasi publik di tingkat desa.

Permohonan informasi ini diajukan terkait dokumen strategis pengelolaan keuangan desa, meliputi APBDes, rencana APBDes, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa, laporan aset desa, serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan BUMDes. Dokumen-dokumen tersebut bukan sekadar arsip administratif, melainkan cermin kejujuran pengelolaan uang rakyat.

Langkah ini ditempuh Spirit Revolusi sebagai bagian dari komitmen jurnalistik untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik atas dana desa yang bersumber dari pajak dan kepercayaan masyarakat.

Permohonan ini tidak lahir dari prasangka, melainkan dari kebutuhan akan kepastian: bahwa setiap angka yang ditulis dalam dokumen anggaran benar-benar bekerja di lapangan, dan setiap laporan memiliki jejak nyata yang dapat diuji.

Ketika akses terhadap dokumen-dokumen tersebut tidak diberikan, publik kehilangan hak untuk memastikan apakah perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa berjalan sejalan dengan mandat hukum dan kepentingan warga.

Kondisi semacam ini menimbulkan kekhawatiran serius. Ketika informasi tertutup, ruang pengawasan menyempit. Dan ketika pengawasan melemah, potensi penyimpangan menemukan tempat paling nyaman untuk tumbuh.

Tanpa keterbukaan, APBDes dan aktivitas BUMDes berisiko menjelma dari instrumen kesejahteraan menjadi ruang gelap tanpa saksi. Padahal, prinsip transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan, melainkan mandat undang-undang dan hak konstitusional warga negara.

“Permintaan informasi ini bukan serangan, melainkan pengingat. Dana desa adalah uang rakyat, dan rakyat berhak tahu ke mana ia pergi,” tulis Redaksi Spirit Revolusi.

Dengan diregistrasinya sengketa ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat akan menetapkan jadwal sidang dan memanggil para pihak. Proses tersebut akan menjadi ujian, bukan hanya bagi Pemerintah Desa Tanjung Mekar, tetapi juga bagi keseriusan negara dalam menjaga hak publik atas informasi.

Spirit Revolusi menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan sengketa dengan itikad baik, sembari memastikan bahwa budaya diam dan gelap dalam pengelolaan dana publik tidak terus diwariskan sebagai kebiasaan.

Sengketa ini bukan akhir.Ia adalah pintu.Dan setiap pintu yang dibuka, selalu memberi peluang bagi terang untuk masuk.

Redaksi Spirit Revolusi

Related Articles

Back to top button