KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Nyumarno dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). KPK mendalami dugaan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pengondisian proyek pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut, namun belum merinci materi yang digali dari para saksi.“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Diduga Terima Aliran Dana Rp600 Juta
Dalam konstruksi perkara yang berkembang, Nyumarno—yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan—disebut-sebut diduga menerima aliran dana sekitar Rp600 juta. Dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik ijon proyek, yakni pemberian uang dari pihak swasta sebelum proyek pemerintah direalisasikan.
Meski demikian, hingga saat ini status Nyumarno masih sebagai saksi, dan KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.
Empat Saksi Dipanggil
Selain Nyumarno, KPK juga memanggil dua pihak swasta, yakni Dede Mulyadi dan Beni Saputra, serta Abeng Arif, mantan Sekretaris Desa Sukadami. Pemeriksaan keempat saksi ini diyakini berkaitan erat dengan pendalaman alur uang dan peran masing-masing pihak dalam skema dugaan suap proyek tersebut.
Benang Merah Kasus Ade Kuswara
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang, mantan Bupati Bekasi, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Praktik ijon proyek diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan, di mana proyek pemerintah diperdagangkan sebelum proses lelang resmi berlangsung.
Spirit Revolusi: Uji Nyali Transparansi
Redaksi Spirit Revolusi menilai, pemanggilan berulang terhadap saksi dari unsur legislatif menunjukkan bahwa korupsi proyek tidak pernah berdiri sendiri, melainkan kerap melibatkan jejaring kekuasaan lintas sektor—eksekutif, legislatif, hingga pihak swasta.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian komitmen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara di daerah. Publik berhak mengetahui ke mana arah pengusutan kasus ini, siapa saja yang terlibat, dan sejauh mana uang publik telah dikorbankan demi kepentingan segelintir elite.
KPK diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan formal semata, melainkan berani membongkar secara tuntas aktor, pola, dan aliran dana dalam skema dugaan korupsi tersebut.
Redaksi




