Dugaan Ketidaksesuaian Dana BOS SD Negeri 030300 Pancuran, Item Rp15 Juta Dipertanyakan
Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG, Dairi (26/01/2026) – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di UPT SD Negeri 030300 Pancuran, Kabupaten Dairi, menjadi sorotan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian data jumlah siswa serta munculnya pos anggaran Rp15 juta yang dipertanyakan.
Kepala Sekolah UPT SD Negeri 030300 Pancuran, Dermawati br Aritonang, kepada wartawan menyampaikan bahwa jumlah siswa di sekolah yang dipimpinnya tercatat sebanyak 138 orang. Namun, berdasarkan data pencairan Dana BOS, jumlah siswa yang digunakan sebagai dasar perhitungan tercatat 140 orang. Perbedaan data tersebut memunculkan tanda tanya terkait keakuratan administrasi.
Berdasarkan dokumen pencairan Dana BOS tahap pertama yang dilakukan pada 22 Januari 2025, sekolah tersebut menerima dana sebesar Rp66.500.000 dengan rincian antara lain:
- Pengembangan perpustakaan: Rp5.892.000
- Asesmen dan evaluasi pembelajaran: Rp4.369.700
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp19.837.550
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp6.050.000
- Langganan daya dan jasa: Rp3.780.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp11.570.750
Pembayaran kehormatan: Rp15.000.000
Terkait item “pembayaran kehormatan” senilai Rp15 juta tersebut, Dermawati mengaku tidak mengetahui dan menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menerima ataupun menggunakan dana dengan peruntukan tersebut.
“Saya tidak tahu dan tidak ada dana kehormatan itu, Pak. Kami tidak pernah menerima anggaran tersebut,” ujar Dermawati.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan pada Januari 2026. Menurutnya, data tersebut bukan berasal dari pihak sekolah. “Untuk kejelasan, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Spirit Revolusi, sebuah kelompok masyarakat sipil, menyampaikan keprihatinan atas dugaan ketidaksesuaian tersebut dan mendorong adanya klarifikasi serta penelusuran oleh pihak berwenang.
“Dana BOS diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan siswa. Jika terdapat pos anggaran yang tidak jelas, perlu ada penjelasan dan pemeriksaan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar perwakilan kelompok tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait data dan pos anggaran yang dipersoalkan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
(PERWWIL SUMUT)




