NEWS

Oknum Polisi di Dairi Dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pencurian Dagangan Warga

Transparansi Tanpa Tawar

Medan/Dairi – Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Kabupaten Dairi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara atas dugaan perbuatan tidak patut, termasuk dugaan mengambil dagangan milik warga tanpa izin dan tanpa pembayaran.

Laporan tersebut disampaikan oleh Syahdan Sagala, didampingi tim pendamping dari Sprit Revolusi serta media gabungan investigasi. Berdasarkan keterangan pelapor, laporan resmi telah diterima oleh Sekretariat Umum Polda Sumatera Utara pada 28 Januari 2026, dengan dasar surat kuasa pendampingan khusus bernomor 055/JRN/KPRWIL/SPRITREV/LPD/Polda Sumut/01/2026.

Syahdan Sagala yang mengaku sebagai korban menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melakukan visum dan membuat laporan kepolisian terkait dugaan pengrusakan dan penganiayaan. Namun, menurut pengakuannya, laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang diharapkan. Ia juga menyebut bahwa oknum polisi yang dilaporkan justru diduga mengambil dan menghabiskan dagangan miliknya tanpa izin maupun pembayaran.

Tim pelapor menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti kepada Propam Polda Sumut, antara lain surat pernyataan keberatan dari korban, rekaman CCTV, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta identitas pihak yang dilaporkan. Bukti-bukti tersebut diserahkan untuk mendukung proses klarifikasi dan pemeriksaan internal.

Dalam laporan tersebut, pelapor juga merujuk pada dugaan pelanggaran terhadap peraturan internal Polri, termasuk ketentuan disiplin dan kode etik profesi, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Tim pendamping berharap Polda Sumatera Utara dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polda Sumatera Utara maupun Polres Dairi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

(Perwil Sumut)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button