Uncategorized

Bupati Fakfak Tegaskan Sanksi Tegas Bagi OPD yang Belum Tuntaskan SPJ Menjelang Audit BPK

Transparansi Tanpa Tawar

FAKFAK spiritrevolusi.id— Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.A.P., menegaskan komitmen tegas pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah menjelang pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pernyataan ini disampaikan saat rapat evaluasi penuntasan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (27/1/2026), di Winder Tuare.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati, masih ditemukan banyak OPD yang belum menyelesaikan SPJ tahun anggaran 2025, padahal pemeriksaan oleh BPK sudah “diambang pintu”. Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), hanya dua unit kerja yang sudah menyampaikan SPJ lengkap, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Distrik Fakfak Barat.

“Saya tidak akan menoleransi kelalaian penyusunan SPJ. OPD yang belum lengkap akan kami beri batas waktu dan evaluasi kinerja. Ini bukan sekedar laporan administratif — tapi soal kepercayaan masyarakat pada kredibilitas pemerintah daerah,” tegas Samaun Dahlan.

Bupati juga mengingatkan bahwa penyetoran pajak daerah tanpa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tetap dianggap tidak sah dan dapat berdampak pada akses pembiayaan APBD selanjutnya. Hal ini penting agar daerah tidak mengalami temuan berat saat audit BPK.

Sebagai langkah strategis, Bupati meminta Sekretaris Daerah, Bappeda, dan DPKAD untuk menggelar pelatihan serta pembaruan regulasi bulanan bagi bendahara dan staf keuangan OPD. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pemahaman aturan terbaru, sehingga kesalahan pelaporan bisa diminimalkan menjelang pemeriksaan.

“Rapat bulanan akan menjadi ruang diskusi terbuka tentang peraturan dan standar akuntabilitas yang harus kita jalankan bersama. Dengan ini, pengelolaan anggaran di Kabupaten Fakfak diharapkan berjalan tertib, transparan, dan bebas dari temuan signifikan saat audit,” pungkas Bupati.

(Ria)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button