Aplikasi Arkas Jadi Jawaban” Spirit Revolusi Ajukan Keberatan Resmi Kepada Atasan PPID SMA Negeri 1 Subang”
Transparansi Tanpa Tawar

Subang —Permohonan salinan dokumen informasi publik yang diajukan Redaksi Spirit Revolusi kepada SMA Negeri 1 Subang justru berujung pada jawaban normatif yang dinilai tidak menyentuh substansi permintaan. Alih-alih menyerahkan salinan dokumen penggunaan Dana BOS, pihak sekolah lebih banyak menjelaskan keberadaan data di Aplikasi ARKAS, sebuah sistem yang faktanya tidak dapat diakses bebas oleh publik.
Surat jawaban resmi tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 877/TU.01.02/SMA.01-Cadiswil IV/2026 tertanggal 27 Januari 2026, dan ditandatangani langsung oleh Ketua PPID SMA Negeri 1 Subang, Dedeh Nurdalillah, S.Psi.
Dalam suratnya, PPID SMA Negeri 1 Subang menyampaikan bahwa:
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) telah diinput ke dalam aplikasi ARKAS,
- Laporan penggunaan Dana BOS dicatat dalam menu penatausahaan,
- Laporan pertanggungjawaban hanya diberikan untuk kepentingan audit oleh Inspektorat, BPK, dan lembaga pengawasan internal pemerintah.
Namun, tidak satu pun salinan dokumen yang secara eksplisit dimohonkan disertakan atau diberikan kepada pemohon.
Permohonan salinan dijawab dengan penjelasan sistem.Akses publik dijawab dengan akses internal.
ARKAS Bukan Akses Publik
Spirit Revolusi menilai jawaban tersebut keliru secara prinsip keterbukaan informasi, karena menjadikan ARKAS seolah-olah sebagai solusi akses publik. Padahal secara faktual dan teknis, ARKAS bukan aplikasi terbuka.
Perlu ditegaskan:
- ARKAS hanya dapat diakses oleh pengguna terbatas, yakni Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator ARKAS,
- Login memerlukan NPSN dan kode aktivasi resmi dari Dinas Pendidikan,
- Database ARKAS bersifat tertutup, umumnya tertanam pada satu perangkat/laptop sekolah dan tidak bisa diakses masyarakat umum.
Dengan kondisi tersebut, menyebut “data ada di ARKAS” tidak sama dengan memberikan informasi kepada publik.
Menaruh dokumen di sistem tertutup bukanlah keterbukaan,melainkan pemindahan arsip dari lemari ke layar yang tetap terkunci.

Surat Keberatan Resmi Dikirim 5 Februari
Atas jawaban yang dinilai tidak sesuai substansi permohonan, pada 5 Februari 2026, Spirit Revolusi secara resmi mengirimkan surat keberatan kepada Atasan PPID SMA Negeri 1 Subang.
Keberatan tersebut menegaskan bahwa:
- Permohonan yang diajukan adalah salinan dokumen informasi publik, bukan penjelasan keberadaan aplikasi,
- Jawaban PPID tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
- Dana BOS merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan salinannya dapat diminta oleh warga negara.
Spirit Revolusi juga menilai, jawaban PPID telah mengaburkan hak publik dengan narasi administratif dan digitalisasi, tanpa memberikan akses nyata terhadap dokumen yang dimohonkan.
Keterbukaan Tak Boleh Berhenti di Kop Surat
Kasus ini kembali menunjukkan persoalan klasik keterbukaan informasi di sektor pendidikan:jawaban formal tanpa substansi, respons panjang tanpa dokumen.
Dalam kerangka negara hukum, badan publik tidak cukup hanya menyatakan “data tersedia”, tetapi wajib memberikan atau memperlihatkan informasi yang diminta, kecuali secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Jika informasi publik hanya bisa diakses pejabat, maka keterbukaan tinggal jargon administratif.
Spirit Revolusi menegaskan, langkah keberatan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan kerja jurnalistik, bukan tuduhan. Namun bila hak publik terus dihindari dengan dalih sistem dan aplikasi tertutup, maka sengketa informasi ke Komisi Informasi menjadi jalan konstitusional berikutnya.
( Redaksi)




