Ketua LSM KCBI Nias Barat Akan Laporkan CV Bintang Baru ke Kejati Sumut
Transparansi Tanpa Tawar

Nias Barat – Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Nias Barat berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jalan di Desa Lahusa, Dusun II, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh CV Bintang Baru pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp997.267.600 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah). Jalan yang dibangun memiliki panjang kurang lebih 350 meter dengan lebar 3 meter.
Namun, berdasarkan hasil investigasi LSM KCBI, pelaksanaan pembangunan diduga tidak sesuai spesifikasi. Jalan disebut dibangun asal jadi. Material timbunan diduga menggunakan pasir laut serta sertu sungai, sementara pekerjaan rabat beton yang tercantum dalam RAB diduga tidak dikerjakan oleh kontraktor.
Atas temuan tersebut, LSM KCBI menduga adanya penyimpangan anggaran atau tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Tim investigasi bersama media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Barat pada Rabu, 4 Februari 2026, di ruang kerjanya. Kepala Dinas berinisial AG menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui detail proyek tersebut karena baru menjabat pada tahun ini.
“Saya belum mengetahui pembangunan tahun anggaran 2024 karena saya baru menjabat. Namun, setahu saya di dalam RAB tercantum rabat beton, bukan hanya penimbunan. Kondisi jalan juga terlihat seperti berada di dalam hutan karena sudah tertutup semak. Ini bisa menjadi kerugian daerah maupun negara dengan anggaran hampir satu miliar rupiah,” ungkapnya.
LSM KCBI menilai dugaan penyimpangan ini dapat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Beberapa poin penting dalam UU No. 20 Tahun 2001 antara lain:
Memperkuat ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Memperjelas definisi korupsi dan gratifikasi.
Menetapkan sanksi pidana berat berupa penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dalam jumlah besar.
Mengatur larangan dan konsekuensi hukum terkait gratifikasi.
UU tersebut menjadi landasan hukum utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak kontraktor CV Bintang Baru untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
(Perwil Sumut)




