NEWS

Sekolah Negeri vs Publik: SMPN 23 Bekasi Akhirnya Buka Dokumen Dana BOS Usai Diseret ke Komisi Informasi

Transparansi Tanpa Tawar

Bandung – Drama keterbukaan informasi di SMP Negeri 23 Kota Bekasi akhirnya mencapai babak baru. Setelah sebelumnya bersikeras menolak memberikan dokumen publik dan melempar tanggung jawab ke Dinas Pendidikan, pihak sekolah kini tak punya pilihan selain membuka data—dan itu terjadi di meja Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Spirit Revolusi , yang meminta dokumen pengelolaan Dana BOS serta penerimaan bantuan di SMPN 23 Bekasi. Alih-alih membuka data, pihak sekolah justru mengeluarkan surat jawaban yang dinilai publik sebagai bentuk “cuci tangan berjamaah”: menolak memberi informasi dan mengarahkan pemohon ke PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Langkah tersebut rupanya bukan akhir cerita. Spirit Revolusi memilih jalan panjang—mengajukan keberatan resmi kepada atasan PPID sekolah, hingga akhirnya membawa perkara ini ke Komisi Informasi Jawa Barat.

Pada Rabu, 4 Februari 2026, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat resmi menggelar Sidang Pemeriksaan Awal (PA1) sekaligus Mediasi sengketa informasi publik, dengan SMPN 23 Kota Bekasi sebagai Termohon dan Spirit Revolusi sebagai Pemohon.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Marojak Sitohang, Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi, yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal sebagai bentuk komitmen media dalam mengawal hak publik atas informasi dan transparansi lembaga pendidikan.

Dan di sinilah semuanya mulai berubah.

Dalam forum resmi yang dimediasi langsung oleh Mediator Dadan Saputra, pihak SMPN 23 Bekasi akhirnya menyatakan bersedia memberikan dokumen yang sebelumnya ditolak. Kesepakatan mediasi pun ditandatangani dan dituangkan secara tertulis oleh Komisi Informasi.

Isi kesepakatannya jelas dan tidak multitafsir.

SMPN 23 Bekasi wajib menyerahkan dokumen anggaran dan pertanggungjawaban Dana BOS Tahun 2023 dan 2024, termasuk seluruh dokumen pendukung. Tidak hanya itu, pihak sekolah juga berkewajiban membuka data penerimaan bantuan atau sumbangan di luar Dana BOS, lengkap dengan laporan penggunaannya.

Singkatnya, yang sebelumnya “katanya tidak berwenang”, kini justru resmi diwajibkan membuka data.sementara sengketa dinyatakan selesai setelah kesepakatan ini dijalankan. Artinya, secara hukum, SMPN 23 Bekasi mengakui kewajibannya sebagai badan publik yang harus transparan.

Kasus ini sekaligus menampar anggapan lama bahwa sekolah dapat berlindung di balik dalih “bukan perangkat daerah” untuk menolak permintaan informasi. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: ketika diuji di forum resmi, dalih tersebut runtuh dengan sendirinya.

Spirit Revolusi menilai perkara ini menjadi preseden penting bagi publik. Bahwa transparansi bukan soal mau atau tidak mau, melainkan soal patuh atau melanggar hukum.

“Kalau bukan karena keberatan dan sengketa, mungkin dokumen ini tidak akan pernah dibuka. Ini pelajaran penting bagi seluruh badan publik, khususnya satuan pendidikan,” tegas Marojak Sitohang usai sidang.

Kini bola ada di tangan SMPN 23 Bekasi. Publik menunggu, apakah kesepakatan mediasi ini benar-benar dijalankan, atau justru kembali molor seperti sebelumnya.

Satu hal yang pasti, kasus ini membuktikan satu hal sederhana:ketika badan publik menutup diri, jalan hukum akan memaksa mereka membuka.Dan bagi masyarakat, transparansi bukan hadiah—melainkan hak.

( Redaksi )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button