NEWS

Palu Keadilan Dipatok Harga: OTT KPK Ungkap Suap Eksekusi Sengketa Lahan di PN Depok

Spirit Revolusi menilai kasus ini bukan sekadar soal oknum, melainkan refleksi dari sistem peradilan yang masih menyisakan ruang gelap bagi praktik jual-beli kewenangan

Depok — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar sisi gelap lembaga peradilan. Kali ini, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan. Sebuah ironi telanjang: palu keadilan yang seharusnya netral justru diduga dipatok harga.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang jurusita PN Depok, serta dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya. Seluruh tersangka kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026.

Tujuan Suap: Memuluskan Eksekusi Lahan

Berdasarkan penyidikan KPK, suap diduga diberikan untuk mempercepat dan memastikan pelaksanaan eksekusi sengketa lahan seluas kurang lebih 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Kota Depok. Eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara perdata yang dimenangkan oleh pihak swasta.

Uang suap yang mengalir disebut mencapai sekitar Rp850 juta, meski permintaan awal diduga menyentuh angka Rp1 miliar. Transaksi itu disinyalir menjadi “biaya khusus” agar proses eksekusi berjalan tanpa hambatan administratif maupun teknis.

Fakta ini menampar akal sehat publik:

jika eksekusi putusan pengadilan bisa dinegosiasikan  dengan uang, di mana letak kepastian hukum?

OTT sebagai Pintu Masuk Skandal Lebih Besar

KPK menegaskan, OTT ini bukan titik akhir, melainkan pintu masuk untuk menelusuri dugaan praktik suap yang lebih luas di lingkungan PN Depok. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk indikasi bahwa praktik kotor ini tidak berdiri sendiri dan berpotensi telah berlangsung sejak tahapan awal perkara.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius:

berapa banyak putusan dan eksekusi yang sesungguhnya lahir bukan dari pertimbangan hukum, melainkan dari kekuatan modal?

Etika Hakim Dipertaruhkan

Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan memproses dugaan pelanggaran etik berat terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Pemeriksaan etik ini menjadi krusial, sebab perkara ini menyentuh langsung marwah peradilan.

Namun bagi publik, langkah etik saja tidak cukup. Skandal ini membuka kembali luka lama: krisis integritas di tubuh lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.

Spirit Revolusi: Bukan Sekadar Oknum

Spirit Revolusi menilai kasus ini bukan sekadar soal oknum, melainkan refleksi dari sistem peradilan yang masih menyisakan ruang gelap bagi praktik jual-beli kewenangan. Selama transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas tidak diperketat, OTT hanya akan menjadi rutinitas—bukan solusi.

Di negeri ini, hukum sering terdengar lantang di ruang sidang,namun melemah ketika berhadapan dengan uang.

Kasus PN Depok adalah pengingat keras, ketika palu keadilan bisa dipatok harga, maka yang dikorbankan adalah rasa keadilan rakyat.

( Redaksi )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button