NEWS

LSM KCBI Pertanyakan Penerapan Pasal 34 KUHP Baru oleh Polres Dairi

Transparansi Tanpa Tawar

Kabupaten Dairi – LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) Kabupaten Dairi menyampaikan pernyataan terkait penanganan perkara yang melibatkan Syahdan Sagala. LSM menilai penerapan Pasal 34 KUHP Baru dalam kasus tersebut perlu dikaji ulang karena pasal itu, menurut mereka, semestinya memberikan perlindungan hukum bagi korban.

LSM menduga terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal oleh Unit PPA Polres Dairi. Mereka membandingkan penanganan tersebut dengan Unit Pidum yang dinilai lebih konsisten bekerja berdasarkan fakta hukum dan prosedur perundang-undangan.

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Syahdan Sagala dan disampaikan kepada Ketua LSM KCBI, Insan Banurea, tiga orang yakni Tolu Kudadiri, Medi Kudadiri, dan Nuridah Puspa Pasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

LSM menilai penetapan tersebut menunjukkan proses penyidikan berjalan sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan terhadap Penanganan Unit PPA

Di sisi lain, LSM menyoroti penanganan perkara oleh Unit PPA yang dinilai kurang transparan. Insan Banurea menyatakan pihaknya telah beberapa kali meminta klarifikasi terkait status hukum Syahdan dengan membawa surat kuasa resmi, namun belum memperoleh penjelasan.

“Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional. Jangan sampai ada kesan keberpihakan. Menurut kami, Syahdan merupakan korban pengeroyokan sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Insan.

Tafsir Pasal 34 KUHP

LSM berpendapat Pasal 34 KUHP Baru mengatur mengenai pembelaan terpaksa bagi seseorang yang menghadapi serangan atau ancaman seketika. Mereka menilai kondisi tersebut relevan dengan peristiwa yang dialami Syahdan.

Karena itu, LSM meminta agar penyidik menelaah kembali penerapan pasal secara cermat agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Harapan Evaluasi

LSM KCBI mendesak adanya evaluasi penanganan perkara serta penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil dan melindungi korban,” kata Insan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan LSM tersebut.

(Perwil Sumut)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button