Uncategorized

Naik ke Penyidikan, Polres Fakfak Tahan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Transparansi Tanpa Tawar

Fakfak, SpiritRevolusi.id —Kepolisian Resor (Polres) Fakfak memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual di wilayah hukumnya berjalan tegas dan sesuai prosedur hukum. Kasus yang dilaporkan sejak Desember 2025 tersebut kini resmi memasuki tahap penyidikan, dengan satu orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Perkara ini berawal dari laporan polisi tertanggal 24 Desember 2025. Setelah melakukan serangkaian klarifikasi, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Fakfak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 2 Februari 2026 sebagai dasar peningkatan status perkara.

Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan seorang laki-laki berinisial F.H. sebagai tersangka. Penetapan tersebut didukung oleh keterangan saksi-saksi, pengakuan tersangka, serta alat bukti sah berupa Visum et Repertum. Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, tersangka telah diamankan dan ditahan oleh penyidik.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebagai bagian dari mekanisme hukum yang transparan, penyidik Polres Fakfak juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Fakfak serta melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan kelengkapan administrasi dan pembuktian perkara.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra, S.Sos., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual menjadi atensi serius institusi Polri. Proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

Polres Fakfak juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses hukum. Aparat kepolisian meminta publik memberikan kepercayaan penuh kepada penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Ria)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button