NEWS

“Dana Desa Milik Rakyat, Informasinya Milik Siapa? PPID Ciater Memilih Diam”

Transparansi Tanpa Tawar

Subang — Di atas kertas, keterbukaan adalah janji negara. Di podium-podium resmi, transparansi dielu-elukan sebagai fondasi pemerintahan yang bersih. Namun di Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, keterbukaan itu seperti gema yang hilang sebelum sempat terdengar.

BACA : Spirit Revolusi Gugat Inspektorat Subang: Ketika Jawaban Tak Menjawab 

Permohonan informasi publik yang diajukan PT Spirit Revolusi Media Nusantara melalui surat Nomor 0006/SPR/DRTR/PIP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026, hingga kini tak berbalas. Tak ada jawaban. Tak ada penjelasan. Hanya sunyi.

Padahal yang diminta bukan rahasia negara. Bukan dokumen pertahanan. Bukan strategi intelijen. Yang dimohon adalah dokumen pengelolaan Dana Desa dan APBDes Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 — uang rakyat yang turun dari APBN dan APBD, yang seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan.

BACA : Di Hadapan KIP Sumut, Kejari Dairi Tersandung Keterbukaan: Dokumen Tak Diberikan, Alasan Tak Beralasan 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas menyatakan, badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Hukum sudah jelas. Tenggat waktu sudah terang. Mekanisme sudah diatur. Namun di Ciater, waktu berjalan tanpa jawaban.

Diamnya PPID bukan sekadar abai administratif. Diam adalah sikap. Dan dalam urusan informasi publik, diam bisa berarti menutup pintu yang seharusnya terbuka.

Apakah transparansi hanya slogan yang ditempel di dinding kantor desa? Apakah akuntabilitas hanya kata indah dalam laporan seremonial?

Dokumen yang Diminta: Jejak Uang Rakyat

Permohonan informasi tersebut mencakup dokumen krusial: Peraturan Desa tentang APBDes dan perubahannya, DPA dan DPPA, Laporan Realisasi APBDes, Catatan atas Laporan Keuangan, LPJ BUMDes, laporan pengelolaan aset desa, hingga dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa.

Termasuk pula laporan penggunaan Dana BLT Dana Desa tahun 2022 — lengkap dengan daftar penerima bantuan.

Ini bukan sekadar tumpukan kertas .Ini adalah jejak uang rakyat .Ini adalah cermin akuntabilitas. Jika semuanya bersih dan tertib, mengapa informasi terasa begitu sulit diakses?

Keberatan Resmi Dilayangkan

Karena tak kunjung mendapat tanggapan, Direktur/Pimpinan Redaksi PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, pada 7 Februari 2026 melayangkan surat keberatan resmi kepada Atasan PPID Desa Ciater.

Langkah ini ditempuh berdasarkan Pasal 35 UU KIP, yang memberikan hak kepada pemohon informasi untuk mengajukan keberatan jika badan publik tidak menanggapi permohonan.

“Ini bukan soal kami sebagai media. Ini soal hak publik. Dana Desa bukan milik perangkat, bukan milik segelintir orang. Itu uang rakyat. Dan rakyat berhak tahu,” tegas Marojak.

Dalam keberatannya, ia meminta agar Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sebagaimana diatur undang-undang.

Transparansi Tanpa Tawar — Atau Tanpa Jawab?

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi. UU KIP menjamin hak setiap orang untuk mengakses informasi publik. Bahkan prinsip pemerintahan bersih dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan asas transparansi sebagai pondasi negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Semua aturan itu seolah berdiri tegak di atas kertas. Namun ketika surat resmi tak dijawab, ketika permohonan diabaikan, ketika hak publik terkatung-katung tanpa respons — yang diuji bukan lagi sekadar prosedur. Yang diuji adalah keberanian untuk terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari PPID Desa Ciater. Jika keberatan ini pun kembali dibalas dengan sunyi, maka langkah berikutnya adalah sengketa informasi di Komisi Informasi.

Sebab dalam negara hukum, keterbukaan bukan hadiah. Ia adalah kewajiban. Dan jika informasi tentang uang rakyat harus diperjuangkan hingga ke meja sengketa, maka pertanyaannya sederhana:

Yang sebenarnya dijaga itu anggaran… atau rahasia?

( Orang Hermawan)

Related Articles

Back to top button