Rp1.19 M Anggaran Tersendat di Meja Kontrak DPUPR Subang: Ketika Volume Menyusut dan Spesifikasi Melenceng
Angka itu berdiri sendiri. Tegas. Tak bisa ditawar.

SUBANG – Angka itu bukan sekadar deretan rupiah. Rp1.198.685.683,38 adalah angka yang lahir dari temuan pemeriksaan—angka yang mencerminkan kelebihan pembayaran yang harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan ke kas daerah.
Dokumen itu resmi. Berlogo Garuda. Diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Nomornya jelas, tanggalnya tegas: 22 Mei 2025. Di balik sampul rapi Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2024, tersimpan catatan yang tak bisa dianggap biasa.
Anggaran seharusnya menjadi napas pembangunan. Ia disusun dengan kalkulasi matang, disahkan melalui prosedur resmi, dan dijanjikan sepenuhnya untuk rakyat. Namun di balik kontrak yang ditandatangani, ditemukan celah yang tak lagi bisa ditutup dengan retorika.
Pemeriksaan mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada belanja barang/jasa dan belanja modal. Uang publik mengalir melebihi realisasi pekerjaan. Bukan sekadar selisih administratif, melainkan nilai nyata yang menuntut pengembalian.
Tak berhenti di sana, pada delapan paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, ditemukan:
- Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp838.932.582,29
- Ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp359.753.101,10
Jika dijumlahkan, nilainya bukan sekadar angka teknis dalam tabel pemeriksaan. Ia adalah cermin dari lemahnya pengendalian, pengawasan, dan verifikasi pekerjaan. Pekerjaan dibayar utuh, tetapi pelaksanaan tak sepenuhnya setara. Spesifikasi tercantum jelas, tetapi realisasi tak sepenuhnya patuh.
Ditambah lagi dengan ketidakakuratan perhitungan, yang memperlihatkan bahwa fungsi kontrol belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam tata kelola anggaran, kesalahan bukan sekadar kekhilafan—ia adalah indikator sistem yang perlu dibenahi.
Temuan ini adalah peringatan keras. Kontrak bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah janji kepada rakyat.
Spirit Revolusi menegaskan: Jika ada kelebihan bayar, harus dikembalikan.Jika volume kurang, harus diperbaiki. Jika spesifikasi tak sesuai, harus dipertanggungjawabkan. Dan jika sistem pengawasan lemah, maka yang harus diperkuat adalah integritas dan kontrolnya.
Lebih dari itu, Spirit Revolusi akan memantau pelaksanaan rekomendasi dan batas waktu pengembalian Rp1.198.685.683,38 tersebut. Publik berhak mengetahui: sudahkah disetor kembali? Sudahkah tuntas? Ataukah hanya berhenti sebagai catatan di atas kertas laporan?
Karena pada akhirnya, pembangunan bukan soal seberapa besar angka dicantumkan dalam APBD. Tetapi seberapa bersih ia dijalankan—dan seberapa berani ia dipertanggungjawabkan.
( REDAKSI )





2 Comments