Tanah Negara Dijual Diam-Diam: 5 Perangkat Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang Jadi Tersangka

SUBANG – Di tanah yang seharusnya menjadi milik bersama, tempat rakyat melintas dan air irigasi mengalir, justru diduga lahir persekongkolan sunyi. Sebidang lahan negara di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang—sekitar 1,5 hektare—diduga diperjualbelikan secara ilegal demi kepentingan investasi.
Kini, lima pejabat desa resmi menyandang status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Subang. Mereka adalah Kepala Desa Cibogo berinisial AM, Ketua BPD TA, Ketua Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kepala Dusun IS, Anggota BPD sekaligus Bendahara Satgas US, serta Sekretaris Satgas Tanah merangkap Kasi Pemerintahan Desa QK.
Kasus ini berkaitan dengan penjualan lahan negara kepada PT VinFast Automobile Indonesia, perusahaan otomotif asal Vietnam yang tengah membangun pabrik mobil listrik di Subang.
Lahan yang diduga diperjualbelikan bukan tanah biasa. Ia disebut sebagai fasilitas umum dan saluran pertanian—ruang hidup masyarakat yang tak seharusnya diperjualbelikan. Namun, menurut penyidik, status lahan diduga dimanipulasi agar bisa dipindahtangankan kepada investor.
Negara ditaksir merugi sekitar Rp2,49 miliar.Ironis. Ketika bangsa ini berbicara tentang energi hijau dan masa depan industri, justru di akar rumput diduga terjadi penggelapan hak publik. Investasi seharusnya membawa cahaya. Tapi jika prosesnya gelap, siapa yang sebenarnya diuntungkan?
Penyidikan tak main-main. Sekitar 70 saksi dan 3 ahli telah diperiksa. Dengan minimal dua alat bukti, penyidik menetapkan kelima pejabat desa sebagai tersangka dan menahan mereka di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemberantasan mafia tanah—penyakit kronis yang sering bersembunyi di balik meja administrasi dan cap stempel desa.
Subang hari ini adalah wajah Indonesia yang sedang berlari menuju industrialisasi. Pabrik, kawasan industri, dan proyek strategis nasional berdiri di atas tanah yang dulu sawah dan kebun.
Namun satu hal tak boleh berubah: tanah negara bukan komoditas liar. Ia adalah amanah.
Korupsi tak selalu berseragam jas mahal dan kantor megah. Kadang ia tumbuh di ruang-ruang desa, di balik rapat-rapat kecil, dalam bahasa administrasi yang terlihat sah.
Jika benar terbukti, maka ini bukan sekadar kasus hukum. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
Dan kepada para penegak hukum: jangan berhenti pada lima nama. Jika ada aliran yang lebih besar, bongkar sampai ke akarnya. Jangan biarkan mafia tanah bersembunyi di balik dalih investasi.
Karena tanah bukan sekadar aset. Ia adalah sejarah. Ia adalah hak. Dan ketika hak itu dijual diam-diam, rakyat berhak marah.
( Odang Hermawan )





One Comment